Nasdem Tolak Pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris Bank NTT Karena Melanggar POJK

oleh -0 Dilihat
bank ntt
Anggota DPR Fraksi Nasdem Fauzi Amro Menolak Pemberhentian Dirut Dan Komisaris Bank NTT Karena Melanggar POJK (Sumber: Media Center Nasdem)

Jakarta, Komisi XI DPR-RI minta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-RUPSLB) Bank NTT dipimpin Pejabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Ayodhia Kalake pada tanggal Mei 2024 lalu, karena melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2023.

“Pemberhentian Direktur Utama dan Dewan Komisaris Bank NTT melalui Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-RUPSLB) yang dipimpin Pejabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Ayodhia Kalake pada tanggal Mei 2024 sangat jelas melanggar dan menabrak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum terutama pasal 10, 11, dan 15,karenanya saya menolak pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris Bank NTT,” ujar Anggota Komisi XI DPR-RI, H. Fauzi Amro M.Si di Jakarta (19/05/2024) ketika merespon pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris Bank NTT.

Baca Juga: NasDem Gabung, Koalisi Prabowo-Gibran Jumbo

Fauzi menjelaskan, pada POJK Nomor 17 Tahun 2023 pada Pasal 10 mengatur, pertama pemberhentian atau penggantian anggota Direksi wajib mengedepankan kepentingan utama dari Bank.

Kedua, pemberhentian atau penggantian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan sebelum periode masa jabatan anggota Direksi berakhir wajib memperhatikan paling sedikit:

a. anggota Direksi dinilai tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan dan pelaksanaan strategi Bank yang sehat;
b. pemberhentian atau penggantian anggota Direksi tidak didasarkan atas penilaian subjektif dari pemegang saham, namun didasarkan dari penilaian yang objektif terkait pengelolaan Bank;
c. pemberhentian atau penggantian anggota Direksi telah melalui perencanaan dan mekanisme yang berlaku, yang paling sedikit memperhatikan penilaian dari komite yang menjalankan fungsi nominasi dan telah diagendakan dalam RUPS;
d. pemberhentian atau penggantian anggota Direksi tidak mengakibatkan terjadinya permasalahan dalam pengorganisasian dan kegiatan usaha Bank;
e. pelaksanaan pemberhentian atau penggantian anggota Direksi mengedepankan pola komunikasi yang baik dari berbagai pihak terkait; dan
f. dilakukan dengan mengedepankan penerapan Tata Kelola yang Baik pada Bank dan aspek kehatihatian.

“POJK Nomor 17 Tahun 2023 ini adalah payung hukum yang bertujuan agar para kepala daerah, yang hobi memberhentikan direksi BPD di tengah jalan, lebih paham bahwa tak bisa main “copot” hanya karena persoalan suka dan tidak suka dengan direksi dan anggota komisaris, atau pun karena kepentingan yang sifatnya politis”tuturnya.

Baca Juga: 205 Ribu Kader NasDem Akan Hadiri Apel Siaga Perubahan

Menurut Fauzi, pemberhentian direksi dan komisaris di tengah jalan kini harus mendapat persetujuan OJK. Meski yang melakukan adalah pemegang saham pengendali (PSP), namun tidak bisa lagi main copot dan sesukanya dan memberhentikan. Karena saat ini semua ada tata caranya. Tak seperti kasus-kasus sebelumnya yang terjadi di beberapa BPD.

Pada pasal 10 POJK Nomor 17 ditegaskan Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan evaluasi terhadap keputusan pemberhentian atau penggantian anggota Direksi yang dilakukan sebelum periode masa jabatan anggota Direksi berakhir.

Pergantian direksi dan komisaris bank umum (tak hanya BPD) kini diatur sesuai dengan tata kelola yang baik. Dalam aturan itu terdapat ketentuan prosedur penggantian pengurus bank, tepatnya pada Pasal 11 POJK Nomor 17 Tahun 2023.

Pada Pasal 11 POJK Nomor 17 mengatur, pertama pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan sebelum periode masa jabatan berakhir wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum diputuskan dalam RUPS.

Kedua, dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian terhadap kelayakan rencana pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan.

Ketiga, sebagai bahan penilaian oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank menyampaikan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan memuat informasi mengenai:
a. alasan atau pertimbangan dilakukannya pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan; dan
b. Bank dapat menyertakan profil calon pengganti yang dinilai memenuhi persyaratan untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.

Kemudian, penyampaian permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan Bank paling lama 1 (satu) bulan sebelum rencana pelaksanaan RUPS yang memuat agenda pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan.

Selanjutnya Otoritas Jasa Keuangan berhak menilai rencana pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan tidak layak maka:
a. rencana pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan dimaksud tidak disetujui Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. Bank dilarang memuat agenda pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan dalam RUPS.

Baca Juga: OJK : Indonesia Mampu Bertahan Dari Ancaman Resesi dan Stagflasi

Kemudian pada Pasal 15 POJK Nomor 17 Tahun 2023 mengatur Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan, untuk menghindari, menghindari segala bentuk benturan kepentingan; dan menghindari tindakan yang dapat merugikan Bank dan/atau menyebabkan Bank melanggar prinsip kehati-hatian, selama menjabat sebagai anggota Direksi.

“Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, maka kami menilai Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-RUPSLB) yang dipimpin Pejabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Ayodhia Kalake pada tanggal Mei 2024 sangat jelas melanggar dan menabrak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum terutama pasal 10, 11, dan 15,”tegas alumnus IPB ini yang juga politisi Partai Nasdem ini.

Fauzi pun mendorong OJK untuk untuk mengevaluasi dan membatalkan semua Keputusan RUPS-RUPSLB) yang dipimpin Pejabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Ayodhia Kalake pada tanggal Mei 2024 dan mengembalikan posisi direksi dan anggota dewan komisaris Bank NTT sebelumnya.

Seperti diketahui, ada empat pengurus Bank NTT yang diberhentikan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Bank NTT, Rabu, (8/5/2024) di aula Fernandez kantor Gubernur NTT.

Dua Komisaris Bank NTT yang diganti Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake adalah Komisaris Utama Bank NTT, Juvenille Djodjana, dan Komisaris Independen Bank NTT Sam Djo.

Sedangkan dua Direksi yang diganti adalah Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Alex Riwu Kaho, dan Direktur Kredit Bank NTT, Paulus Stefen Mesakh. (DN-Kabs)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.