Kreator TikTok AS Gugat Pemerintah untuk Cegah Pemblokiran

oleh -0 Dilihat
TikTok

DISKURSUS – Sekelompok kreator TikTok menempuh jalur hukum untuk mencegah aplikasi jejaring sosial tersebut diblokir di Amerika Serikat (AS).

Menurut laporan Engadget pada Kamis, delapan kreator menggugat pemerintah AS atas undang-undang yang mewajibkan induk perusahaan TikTok, ByteDance, untuk menjual layanan jejaring sosial itu.

Gugatan tersebut mengklaim bahwa undang-undang “Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act” tidak konstitusional karena melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS yang menjamin kebebasan berekspresi.

“Mereka telah menemukan suara mereka, mengumpulkan audiens yang signifikan, mendapatkan teman baru, dan menemukan cara berpikir baru dan berbeda. Semua karena cara baru TikTok dalam menghadirkan, mengkurasi, dan menyebarkan pendapat,” kata gugatan kreator TikTok tersebut.

“Undang-undang pemblokiran TikTok mengancam untuk mencabut sarana ekspresi dan komunikasi yang khas ini dari mereka dan seluruh warga negara,” tambahnya.

Gugatan ini diajukan satu minggu setelah TikTok sendiri mengajukan gugatan terhadap pemerintah AS terkait undang-undang pemblokiran ini.

Menurut Washington Post, platform jejaring sosial asal China itu membantu membiayai urusan hukum bagi para kreator yang berpartisipasi dalam gugatan ini.

Strategi ini sebelumnya terbukti efektif dalam mencegah pemblokiran TikTok. Misalnya, ketika kreator TikTok asal Montana menggugat pemerintah negara bagian atas percobaan pemblokiran TikTok di sana pada tahun lalu.

Usaha mereka berhasil, dan TikTok tidak jadi diblokir di Montana. Firma hukum yang menangani gugatan delapan kreator TikTok ini juga pernah menjadi kuasa hukum kreator TikTok Montana dalam sengketa hukum dengan pemerintah tahun lalu.

Temukan informasi menarik lainnya GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.