Pemkot Jakarta Selatan Mulai Tertibkan Juru Parkir Liar di Minimarket

oleh -0 Dilihat
juru parkir liar
Penertiban juru parkir liar minimarket di Jakarta Selatan. (DN-P)

Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan mulai melakukan penertiban terhadap juru parkir liar di sejumlah titik yang sering dijadikan lahan parkir ilegal pada Rabu (15/05/2024). Langkah ini diambil setelah banyaknya keluhan dari masyarakat terkait adanya pungutan parkir liar di minimarket.

Penertiban ini melibatkan petugas gabungan dari Pemkot Jakarta Selatan yang bergerak ke kawasan Setiabudi dan Tebet. Di lokasi, petugas langsung menggelar sidang di tempat dengan membuat surat pernyataan kepada juru parkir agar tidak kembali memungut tarif parkir dari pelanggan.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernard Octavianus, menyatakan bahwa para juru parkir yang telah menandatangani surat pernyataan akan ditindak secara hukum pidana ringan jika kembali melanggar.

Baca juga: Pelaku Penembakan Juru Parkir Hotel di Banyumas Ditangkap Sedang ‘Ngamar’

“Jika nanti ditemukan kembali pelanggaran oleh orang yang sama, kami akan melakukan penindakan secara tindak pidana ringan. Kami akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan maupun kehakiman terkait dengan sidang yang bersangkutan,” ujar Bernard.

Pada hari pertama penertiban ini, petugas berhasil menjangkau 11 lokasi dengan hasil pembinaan terhadap enam orang di Setiabudi dan lima orang di Tebet.

Ke depan, Bernard mengungkapkan bahwa razia akan terus dilakukan secara rutin, “Kami fokus seminggu dua kali, ada juga seminggu tiga kali. Besok kami masih melakukan penertiban lagi. Kemungkinan kami akan berpindah ke kecamatan yang lain. Yang penting sekarang kami melakukan pembinaan, dan selanjutnya baru berfokus pada penindakan pidana ringan.”

Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat yang berbelanja di minimarket. Pemkot Jakarta Selatan berkomitmen untuk terus memantau dan menindak tegas juru parkir liar yang meresahkan masyarakat.

“Juru parkir resmi memiliki titik yang jelas dan diperbolehkan untuk dialokasikan untuk parkir. Mereka biasanya diberikan surat tugas yang dikeluarkan oleh UP Parkir, dan tertera nama serta pakaian dinas yang dikenakan oleh juru parkir tersebut. Selain itu, ada retribusi yang ditarik dari juru parkir resmi ke Pemda DKI,” tambahnya.

Terkait juru parkir liar yang mengklaim telah mendapatkan izin dari pihak minimarket, Bernard menambahkan, “Jika mereka bekerja berdasarkan kesepakatan dengan pihak pengelola atau pemilik minimarket dan tidak memaksa pembayaran parkir, itu diperbolehkan. Namun, jika mereka mengharuskan pembayaran parkir, maka harus ada izin parkirnya.”

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya pungutan liar, terutama di minimarket yang seharusnya menyediakan parkir gratis bagi pelanggan. Beberapa juru parkir liar yang terkena razia menyatakan akan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat yang berbelanja di minimarket. Pemkot Jakarta Selatan berkomitmen untuk terus memantau dan menindak tegas juru parkir liar yang meresahkan masyarakat.(DN-P)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.