Jakarta- Polda Metro Jaya turut menangkap adik Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (AARN), AT yang turut membantu pelaku membuang jasad korban RM di Cikarang Jawa Barat. Keterlibatan adik pelaku dalam kasus ini ketika diajak membuang mayat korban usai dibunuh di hotel.
Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, tersangka utama AARN melakukan pembunuhan terhadap korban RM yang kemudian memasukkan jasad korban ke dalam koper. Sementara peran AT yang merupakan adik kandung pelaku utama yaitu membantu membuang korper yang berisi mayat korban di daerah cikarang Bekasi.
“Saat ini kedua pelaku telah ditahan di rutan Mapolda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara” ungkapnya.
Selain karena tersinggung dan keberatan korban minta dinikahi, pelaku melakukan aksinya karena ada motif ekonomi.
Saat peristiwa ini terjadi, RM kebetulan sedang membawa uang perusahaan senilai Rp 43 juta yang sedianya hendak disetorkan ke bank. Mengetahui hal tersebut, AARN mengambil uang yang dibawa RM.
Tujuannya, demi menghilangkan jejak sekaligus membiayai resepsi pernikahannya yang rencananya digelar pada Minggu (5/5/2024).
Baca juga: Minta Dinikahi, Pelaku Nekat Bunuh Perempuan yang Ditemukan Mayatnya di Dalam Koper
Pelaku Ahmad Arif Ridwan Nuwloh atau AARN ditangkapkoper
di persembunyian di wilayah Palembang Sumatera Selatan, sedangkan adiknya ditangkap di rumahnya di kawasan Tangerang Banten.
AARN dan AT disangkakan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan.(Pnd)