Latar Belakang Pembunuhan Anggota TNI di Bekasi: Asmara Terlarang

oleh -0 Dilihat
pembunuhan anggota TNI
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (DN-P)

Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku pembunuhan anggota TNI bernama Praka S, yang ditemukan tewas bersimbah darah di kawasan Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Insiden tragis ini terjadi setelah adanya perselisihan yang memicu aksi pembacokan terhadap korban sebanyak empat kali oleh pelaku yang dikenal dengan inisial A-W-R.

Kejadian ini bermula saat korban, yang bertugas di Pomdam Siliwangi, dihubungi oleh seorang temannya berinisial S yang mengadu tentang ajakan pelaku untuk melakukan hubungan intim di sebuah apartemen di Bekasi. Berusaha menyelesaikan masalah, korban mendatangi apartemen tersebut dan kemudian diajak oleh pelaku untuk menyelesaikan masalah di rumahnya. Namun, di tengah perjalanan, pelaku membawa korban ke rumah temannya, Alfian, dan mulai meneriaki korban dengan tuduhan begal, yang kemudian memancing perhatian warga sekitar.

Di depan SMA 15 Kota Bekasi, pelaku mengambil sebilah pedang dari teras rumah Alfian dan mengejar korban, membacoknya sebanyak empat kali hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Penyidik Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap A-W-R di Cilegon, Banten, tidak lama setelah kejadian pembunuhan tersebut.

Baca juga: Tragedi Pembunuhan di Kafe Jakarta Selatan 2 Sekuriti Terlibat

Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, pelaku tampak tertunduk malu saat digiring ke hadapan awak media. Penyidik juga menyita berbagai barang bukti termasuk pedang yang digunakan, handphone, pakaian, dan sepeda motor milik pelaku dan korban.

Kombes Pol Wira Satya Triputra dari Dir Reskrimum Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa korban, Supriyadi, adalah anggota TNI aktif dari kesatuan Pomdam Siliwangi. Beliau menguraikan kronologi peristiwa tersebut, termasuk bagaimana korban mendapatkan informasi dari temannya dan bagaimana peristiwa tragis tersebut berlangsung.

“Kami sampaikan bahwa yang menjadi korban ini adalah seseorang yang bernama Supriyadi yang mana pekerjaan sehari-hari adalah merupakan anggota TNI aktif dari kesatuan Denpom Siliwangi atau pun Pomdam Siliwangi. Pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 21.00, saudara Supriyadi mendapatkan informasi dari saksi atas nama S yang merupakan teman daripada korban bahwa saksi A alias S diajak untuk berhubungan badan dengan saudara tersangka. Selanjutnya, saudara korban ataupun saudara Supriyadi mengajak ke rumah daripada saudara tersangka dengan mengendarai sepeda motor yang mana saudara Supriyadi ataupun saudara korban ini yang mengendarai sepeda motor yang duduk di depan sedangkan saudara tersangka itu ada duduk bonceng di belakangnya. Namun di tengah jalan, saudara Aryadi membelokkan arah malah ke rumah ke temannya saudara Arya atas nama saudara Alfian dan pada saat di pinggir jalan di depan perumahan saudara Alfian, tiba-tiba saudara tersangka berteriak dengan kata-kata begal tiga kali sehingga mengundang perhatian warga. Selanjutnya, saudara tersangka saudara A mengambil pedang panjang yang berada di teras saudara saksi atas nama Alfian. Selanjutnya saudara Alfian yang ada di dalam rumah pun diajak untuk mengejar korban yang tadi diteriakin begal oleh tersangka. Saudara tersangka membacok tersebut mengayunkan pedang kurang lebih sebanyak 4 kali dan kena di bagian kepala dan lengan daripada saudara korban. Setelah dibacok, pada saat itu saudara korban masih sempat menendang motor saudara Alfian yang mengakibatkan kedua-duanya terjatuh baik itu korban maupun tersangka,” beber Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Rabu (03/04/2024).

Pernyataan tersebut menggarisbawahi keseriusan kejadian dan menekankan pada upaya kepolisian dalam menangani kasus ini, termasuk penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti yang relevan.

Saat ini, pelaku A-W-R telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya dan dihadapkan pada pasal berlapis dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara. Kasus ini masih terus dalam pengembangan oleh pihak berwajib untuk menentukan motif dan melengkapi rangkaian peristiwa yang terjadi.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.