Soal Putusan MK Nomor 90, Yusril: Saya Tahu Ini Problematik

oleh -0 Dilihat
IMG20240402164932 scaled

Jakarta- Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengaku keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 problematik.

Hal itu diungkapkan Yusril saat menjawab pertanyaan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Luthfi Yazid, dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Luthfi menyinggung, soal pernyataan Yusril yang menyebut Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat pencalonan Capres-cawapres. Sehingga putusan nomor 90 cacat hukum secara serius dan bahkan mengandung penyelundupan hukum.

Menanggapi hal itu, Yusril menimpali bahwa putusan MK nomor 90 tersebut problematik apabila dilihat dari filsafat hukum etik.

“Waktu itu saya mengatakan, seandainya saya menjadi Gibran, mungkin saya tidak akan maju ke dalam pencalonan karena saya tahu ini problematik. Tapi kalau beliau mengambil keputusan akan maju, saya hormati keputusannya itu,” kata Yusril dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (02/04/2024).

Yusril mengaku, saat ini sudah tidak ada persoalan antara dirinya dan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

“Tidak ada lagi persoalan. Sejak awal kita sudah sepakat Pak Gibran kita dukung, kita calonkan, bahkan saya mengatakan siap membantu aspek-aspek hukum yang sepanjang pencalonan Pak Gibran dalam Pilpres kali ini,” ungkapnya.

“Kalau diungkap lagi di persidangan ini, apalagi membuat konflik antara klien dengan advokat, saya kira memang tidak semestinya dilakukan hal semacam itu,” pungkasnya. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.