Jakarta- Menteri ATR atau Kepala BPN Hadi Tjahjanto buka suara terkait tanah calon presiden (Capres) Prabowo Subianto yang disebut Capres Anies Baswedan dalam debat Minggu (7/1/2023).
Hadi Tjahjanto menjelaskan, Jika Hak Guna Usaha (HGU) merupakan dokumen sah berdasarkan keputusan menteri atau Kepmen dengan jangka waktu kepemilikan yang sudah ditentukan.
Meski demikian, dirinya tidak menjelaskan secara lugas apakah HGU milik Prabowo seluas 340.000 hektar tersebut masih berlaku atau sudah berakhir masanya.
Hal ini diungkapkan Hadi Tjahjanto usai menyerahkan materi teknis rencana detail tata ruang, RDTR kepada 82 bupati dan wali kota se-indonesia di kawasan Gandaria, Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2024).
Hadi juga menambahkan bahwa jangka waktu HGU diberikan sesuai dengan kebutuhan pemilik HGU dan bisa diperpanjang.
“kalau HGU semuanya kan ada keputusan menteri dan itu sah berangkat waktu. Itu jangka waktunya tentunya kita lihat sesuai kebutuhan dan bisa diperpanjang dan sah” katanya.
Sebelumnya, isu ini mencuat setelah calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyoroti luasnya lahan yang dimiliki Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto saat debat ketiga Capres yang diselenggarakan oleh KPU pada Minggu (7/1/2024). (Fnd)