Gerebek Rumah Kontrakan, Polisi Termukan Narkoba Jeni Sabu

oleh -0 Dilihat
Seorang pemuda berinisial NA (18) asal Kota Metro ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Polda Lampung, saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan
Seorang pemuda berinisial NA (18) asal Kota Metro ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Polda Lampung, saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan

Tulangbawang – Seorang pemuda berinisial NA (18) asal Kota Metro ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Polda Lampung, saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan.

“Hari Senin (01/05/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda asal Kota Metro yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pemuda ini ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, dalam keterangan yang diterima pada Jumat (5/5/2023).

Ia melanjutkan, dari NA petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram, plastik klip kosong, kaca pyrex, dua buah korek api gas, dan kotak rokok.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung, informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat pesta narkotika.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Dari dalam rumah berhasil ditangkap seorang pemuda dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemuda yang ditangkap tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Red)

Baca : Kualitas Tidak Sesuai, Konstruksi Jalan Akan di Audit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.