LBH : Pelaporan Tiktoker Bima ke APH Mengekang Kebebasan Berpendapat

oleh -0 Dilihat
Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi menyatakan demokrasi yang terjadi saat ini tidak baik-baik saja.
Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi menyatakan demokrasi yang terjadi saat ini tidak baik-baik saja.

Bandar Lampung – Kritik yang dilontarkan TikToker Bima Yudho Saputro berbuntut panjang, konten yang mengkritik kondisi Provinsi Lampung telah mengancam keluarga dan dirinya juga harus berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH).

Bima lewat akunnya di TikTok, @awbimaxreborn, membuat konten berjudul “Alasan Kenapa Lampung Gak Maju-Maju”. Dalam konten itu, Bima menyindir kondisi sejumlah sektor di Provinsi Lampung. Di antaranya mengenai infrastruktur, proyek Kota Baru, pendidikan, tata kelola birokrasi, dan pertanian.

Konten berisi kritikan itu kemudian viral di media sosial, bahkan Bima pun dilaporkan ke Polda Lampung terkait pelanggaran Undang-undang ITE oleh warga bernama Ginda Asori.

Menyikapi hal ini, Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi menyatakan demokrasi yang terjadi saat ini tidak baik-baik saja.

“Sejak 2020 hingga saat ini kebebasan berekspresi terus bermasalah khususnya di provinsi Lampung. Situasi demokrasi maupun kebebasan berekspresi tidak baik-baik saja,” ungkapnya pada Senin (17/4/2023).

Ia melanjutkan, Bima mengkritik soal situasi pembanguan infrastruktur dan sebagainya merupakan fakta lapangan.

Bima diungkapkan Indra telah mencontohkan soal jalan di Rumbia yang bentuknya bukan jalan lagi, tetapi seperti kolam yang dilewati mobil dan hal yang sama juga terjadi di rawajitu.

“Artinya kebebasan berekspresi hari ini patut dipertanyakan,” ungkapnya.

Untuk saat ini LBH telah mengambil sikap dan siap untuk mendampinga Bima apabila arus berhadapan dengan hukum.

“Negara wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut, kebebasan itu tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, jaminan kebebasan berkumpul dan berpendapat juga termaktub dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia serta Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights). (Red)

Baca : AJI dan LBH Nilai Pengaduan TikTokers Bima ke Polisi Langgar Kebebasan Bependapat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.