Polres Pesawaran Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

oleh -0 Dilihat
Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari pelaku AK
Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari pelaku AK

Pesawaran – Polres Pesawaran menamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial AK (25) warga Dusun III Taqwasari, Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Kasat Narkoba Polres Pesawaran IPTU Widodo Prasojo S.I.K. mengatakan, tersangka pengguna narkoba jenis sabu yang ditangkap di Jalan Lintas Sumatra Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng Kabupaten pesawaran pada tanggal 28 Maret 2023 pukul 13.00 WIB.

“Kronologis kejadian pada Rabu (28/3) pukul 13.00 WIB di Jalan Lintas Sumatra desa Bumi Agung kecamatan Tegineneng Kabupaten pesawaran petugas mendapat informasi ada orang yang gerak geriknya mencurigakan kemudian petugas menghampiri orang tersebut,” ungkapnya pada Jumat (31/3/2023).

Ia melanjutkan, petugas pun langsung meminta keterangan AK ditempat kejadian dan mengakui baru saja membeli narkoba.

Mendapat keterangan tersebut petugas kemudian melakukan penggeledahan, AK mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari seseorang yang sekarang masih dalam pengejaran petugas.

“AK dan barang bukti narkoba jenis sabu kemudian diamankan petugas,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka AK yakni, satu paket plastik klip tembus pandang berisi narkoba jenis sabu 0,45 gram, dan satu unit sepeda motor Nmax warna putih dengan Nopol BE 2378 AAD.

Tersangka AK dijerat Pasal 114 (1) dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun ditambah denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. Ancaman hukuman lainnya Pasal 112 (1) hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. (Red)

Baca : Hari Ini Kapolri Pimpin Sertijab Tujuh Kapolda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.