Pencopotan Jabatan Tiga Tersangka Korupsi DLH, Tunggu Surat Kejaksaan

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung masih menunggu surat resmi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk mencopot jabatan ke tiga orang tersangka kasus korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Bandar Lampung.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota Bandar Lampung, Herliwaty pada Senin, 27 Maret 2023. Pihaknya hingga kini masih menunggu surat resmi dari Kejati Lampung atas penahanan ketiga tersangka.

Apabila surat resmi tersebut telah diterima, pihaknya akan mencopot jabatan ketiga tersangka dari instansi tempatnya berdinas dan menghapus tunjangan kinerja. Untuk pemecatan ketiga tersangka dari pegawai negeri sipil, BKD akan menunggu hasil sidang ketiga tersangka.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung menahan tiga orang tersangka kasus korupsi retribusi sampah kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019 hingga 2021, pada Selasa (21/3/2023).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, ketiga tersangka yang dilakukan penahanan yakni Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Harus Fadilah dan Pembantu Bendahara Penerima, Hayati.

Ketiganya ditahan terkait korupsi retribusi sampah kota Bandar Lampung dari tahun 2019 hingga 2021 yang merugikan negara senilai Rp6,3 Milyar. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.