Pemkot Berhentikan Sementara Tiga Tersangka Korupsi DLH

oleh -0 Dilihat
Inspektur Kota Bandar Lampung Robi suliska Sobri dalam keterangannya Selasa (7/3/2023)
Inspektur Kota Bandar Lampung Robi suliska Sobri dalam keterangannya Selasa (7/3/2023)

Bandar Lampung – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, ketiganya merupakan aparatur sipil negara yang ada di pemerintahan Kota Bandar Lampung.

Terkait hal ini, Inspektur Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri mengatakan segera menindaklanjuti hal tersebut usai surat penetapan tersangka diterima.

“Sekarang kami belum menerima surat penetapan hukumnya, kalau sudah baru dilakukan tindakan dan dikoordinasikan ke BKD terkait status kepegawaiannya,” kata Robi Selasa (7/3/2023).

Untuk diketahui, selama masih menjalani proses hukum maka yang bersangkutan belum bisa diberhentikan sebagai PNS, pemberhentian dilakukan jika proses hukum sudah menghasilkan keputusan ingkrah.

“Jika sudah ada ketetapan hukum secara inkrah baru akan ada keputusan terkait status kepegawaiannya. Jika belum maka hanya diberhentikan sementara,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung 2019-2021.

Ketiga tersangka tersebut yakni, Mantan Kepala DLH Bandarlampung berinisial S (Sahriwansah), HF (Haris Fadilah) kepala bidang di DLH, dan Pembantu Bendahara berinisial H (Hayati).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, pihaknya setelah melalui penghitungan auditor independen dan telah dilakukan ekspos oleh tim penyidik beserta Kepala kejati.

Ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam proses setelah disimpulkan bahwa ada indikasi tindak pidana korupsi dalam proses pemungutan retribusi sampah di DLH Bandarlampung.

“Ketiganya Mantan Kepala DLH berinisial S, Kepala Bidang HF, dan Pembantu Bendahara berinisial H,” ujarnya didampingi Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra.

Hutamrin mengatakan, berdasarkan hasil auditor terdapat kerugian negara mencapai Rp6,9 miliar. Tetapi dalam proses penyidikan ada pengembalian masing-masing pihak sebesar Rp586 juta.

“Sehingga saat ini kerugian telah ditimbulkan sebesar Rp6,3 miliar,” ujarnya.

Setelah pengumuman tersangka pihaknya mengeluarkan surat penyidikan khusus untuk ke tiga tersangka.

“Ketiganya belum dilakukan penahanan, untuk peranan akan diungkap dalam penyidikan,” katanya.

Perlu diketahui, dalam pemungutan retribusi pelayanan persampahan DLH Kota Bandar Lampung 2019, 2020, dan 2021 telah ditemukan perbuatan melawan hukum bertentangan. Itu sesuai Pasal 1 angka 15 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. (Roy)

Baca : Sahriwansah Mantan Kadis DLH Jadi Tersangka Korupsi Sampah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.