Ada APS Tak Sesuai Perda, Bawaslu Surati Pemkot Untuk Ditertibkan

oleh -0 Dilihat
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah mengingatkan agar APS partai politik peserta pemilu dan bakal calon legislatif perseorangan tidak terpasang hingga masa tahapan kampanye dimulai pada 28 November 2023.(18/1/2023)
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah mengingatkan agar APS partai politik peserta pemilu dan bakal calon legislatif perseorangan tidak terpasang hingga masa tahapan kampanye dimulai pada 28 November 2023.(18/1/2023)

Diskursus Network – Menjelang Pemilu 2024 alat peraga sosialiasi parati politik mulai di pasang, hal ini pun dinilai telah melanggar peraturan daerah, serta mengganggu ketentraman masyarakat dan ketertiban umum.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah menyatakan akan meminta pemerintah kota (pemkot) untuk segera menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 yang dipasang oleh partai politik karena dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

“Sejak 9 Januari 2023, kami telah menginstruksikan panwaslu kecamatan untuk menginventarisir APS yang tidak sesuai ketentuan dan ditemukan sebanyak 474 APS Pemilu 2024 yang kami nilai melanggar,” katanya pada Senin (16/1/2023)

Dia melanjutkan, bahwa hasil inventarisir panwaslu kecamatan, dari 474 APS Pemilu 2024 yang terpasang di 20 kecamatan dan dinilai melanggar yakni sebanyak 153 APS calon presiden, 291 APS calon anggota DPR RI, 12 APS calon anggota DPRD provinsi, 17 APS calon anggota DPRD kota, dan satu APS calon DPD RI.

“Oleh karena ini kami meminta pemkot dapat segera menertibkan APS pemilu tersebut terutama yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum,” ujarnya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Bandar Lampung Yusni Ilham, mengingatkan kader dan anggota partai politik untuk menahan diri untuk tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye sebelum waktu yang ditetapkan.

“Setiap partai politik serta pemangku kepentingan pemilu memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. Sehingga diharapkan semua pihak dapat menahan diri,” kata dia.

Menurutnya pula, partai politik harus taat atas aturan yang ada, serta melakukan pengawasan internal kepada bakal calon legislatif agar nantinya tidak menjadi sebuah masalah yang mengarah kepada pelanggaran pemilu.

“Nanti kan ada waktu untuk peserta pemilu berkampanye yang akan dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Kami ingatkan akan ada sanksi pidana bagi peserta pemilu yang melakukan kampanye di luar jadwal,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Satuan Pamong Praja Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, mengatakan bahwa siap mendampingi Bawaslu dalam melakukan penertiban APS yang dinilai melanggar perda tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum.

“Tentu kami akan lakukan penertiban namun sejauh ini belum ada surat dari Bawaslu ke kami untuk bersama-sama melakukan penataan APS Pemilu 2024,” kata dia. (RB)

Baca :Menteri BUMN Erick Thohir Daftar Jadi Calon Ketum PSSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.