OJK Nilai Indeks Literasi Keuangan Lampung Naik 41,30 Persen

oleh -0 Dilihat
ojk

Bandar Lampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung menyebutkan bahwa indeks literasi keuangan di daerah setempat menunjukkan peningkatan dari 30,97 persen tahun 2019 menjadi 41,30 persen pada 2022.

“Untuk indeks inklusi keuangan, menunjukkan peningkatan sebesar 20,78 persen yaitu dari sebesar 61,94 persen tahun 2019 menjadi sebesar 74,81persen di tahun 2022,” kata Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto, di Bandar Lampung, Selasa (29/11/2022).

Menurut dia, hal tersebut menunjukkan Provinsi Lampung memiliki peningkatan indeks literasi keuangan ketiga terbesar se-Sumatera, setelah Bangka Belitung dan Sumatera Utara dan indeks inklusi keuangan terbesar ketiga se-Sumatera setelah Jambi dan Bangka Belitung.

Ia menyebutkan, OJK Lampung terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat di Provinsi Lampung melalui kegiatan edukasi maupun penyediaan layanan dan produk yang semakin terjangkau oleh masyarakat.

Bambang menjelaskan upaya ini dilakukan baik oleh OJK, pemerintah daerah, industri jasa keuangan dan pemangku keuangan terkait.

“Sehingga dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat dalam memilih dan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan baik dalam bentuk simpanan, investasi maupun pembiayaan, kredit, dan akhirnya hal ini dapat mendorong pertumbuhan sektor Jasa keuangan di Provinsi Lampung,” tambah Bambang.

Di sisi lain, OJK Lampung akan terus berupaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat hingga ke desa sebagai upaya mencerdaskan masyarakat dari sisi keuangan.

OJK juga terus meningkatkan akses keuangan masyarakat guna mewujudkan inklusi keuangan, sehingga publik dapat menggunakan layanan yang disediakan industri jasa keuangan.

Selain itu, Desa Inklusi Keuangan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Desa Inklusi Keuangan memiliki tujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat di desa maupun di wilayah sekitar desa, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa serta menurunkan tingkat kemiskinan,” tambah Kepala OJK Lampung itu. (Red, DN)

Baca : Pemprov Menetapkan UMP Tahun 2023 Sebesar Rp2.633.284,59

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.