Perkara Dugaan Korupsi di DLH Bandar Lampung Masuk Tahap Penyidikan

oleh -0 Dilihat
kasipenkum made e1636632077426
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra./FOTO: Roy

Bandar Lampung – Kejakasaan Tinggi Lampung secara resmi telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang dilakukan tim penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung. Dalam penyelidikan yang dilakukan, diduga ada penyelewengan dana dari retribusi sampah di DLH Kota Bandar Lampung yang berlangsung sejak tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra mengungkapkan, perkara dugaan korupsi ini sudah naik ke tahap tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print – 03/L.8/Fd.1/08/2022 Tanggal 25 Agustus 2022.

“Dalam pemeriksaan awal diduga dalam pemungutan retribusi sampah pada DLH Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 telah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi sehingga kegiatan penyelidikan perlu ditingkatkan ke penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti sehingga membuat terang peristiwa pidana korupsi tersebut dan menemukan tersangkanya,” ungkanya dalam keterangan resmi pada Senin (29/8/2022).

Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, DLH Bandar Lampung tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari Kepala Dinas sehingga tidak diketahui potensi pendapatan nyata dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandar Lampung.

Diungkapkan pula, dalam pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai tahun 2021 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung ditemukan adanya fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan Kepada petugas pemungut retribusi.

“Bahwa dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai tahun 2021 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung ditemukan adanya fakta hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi,” tegasnya.

Dari penyelidikan tersebut, ditegaskan Kasipenkum bahwa dalam pengelolaan retribusi sampah di DLH Kota Bandar Lampung sejak Tahun 2019 sampai 2021, telah ditemukan Indikasi perbuatan melawan hukum yang betentangan dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.