LBH Pers : RKUHP Mengancam Kebebasan Pers

oleh -0 Dilihat

Bandar LampungĀ  – LBH Pers Bandar Lampung menilai rancangan kitab Undang-Undang hukum pidana atau RKUHP yang sedang dibahas di DPR mengancam kebebasan pers, banyak pasal yang ditemukan sangat membahayakan kebebasan pers diantaranya Pasal 263 dan 254 tentang penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong yang bertumburan langsung dengan Undang-Undang Pers.

Direktur LBH Pers Bandar Lampung Candra Bangkit menilai RKUHP yang dibahas di DPR mengandung ancaman kebebasan pers. Terdapat pasal yang krusial di RKUHP sehingga membahayakan kebebasan pers maupun pendapat, setidaknya ada 12 pasa diantaranya 263 dan 264 tentang tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pembertiahuan bohong. Pasal tersebut menurut Candra, bertumburan langsung dengan undang-undang pers, sebab dalam Pasal 263 dan 264 itu berisi melarang media massa menyiarkan berita-berita yang belum teruji kebenarannya atau tidak valid.

Permasalahan tersebut diungkapkannya, telah diatur dalam Undang-Undang Pers yakni ada hak jawab dan hak koreksi, sehingga pemberlakuakn RKUHP itu sangat mengancam kebebasan jurnalis juga media itu sendiri. Ditegaskannya, salah satu fungsi pers adalah mengkritisi keijakan pemerintah yang diangap kebijakan tersbeut menyangkut kepentingan masyarakat.

Hal senada disampaikan, Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi RKUHP telah membahayaka kerja jurnalis dan mengancam kehidupan demokrasi, apalagi dalam RKUHP tersebut mengatur tentang tindak pidana penghinaan pemerintah yang sah. Ditegaskannya, pasal ini berpotensi membahyakan jurnalis dan masyakrakat yang kritis terhadap pemerintah karena bersifat pasal karet. (Roy Diskursus Network)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.