Polisi Tetapkan Empat Orang Tersangka Pengeroyokan RF di LPKA

oleh -0 Dilihat
WhatsApp Image 2022 07 23 at 12.37.45
Direktur Reserse Krimimal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa P Hutagalung didampingi Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad

Bandar Lampung – Polda Lampung mengamankan empat orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang napi anak berinisial RF (17) meninggal dunia di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Bandar Lampung. Ke empat orang tersangka yakni IA (17) warga Tanggamus, NP (16) warga Bandar Lampung, RB (17) warga Lampung Utara dan DS (17) warga Way Kanan.

Direktur Reserse Krimimal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa P Hutagalung didampingi Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya berinisial IA (17) warga Tanggamus, NP (16) warga Bandar Lampung, RB (17) warga Lampung Utara dan DS (17) warga Way Kanan.

“Korban dianiaya secara bersama-sama pada tanggal 28 Juni dan 09 Juli 2022 di kamar E 09 Wisma Edelwis LPKA kelas II Bandar Lampung,” kata Pandra pada Sabtu (23/7/2022).

Dari pengakuan para tersangka, alasan mereka melakukan penganiayaan dikarenakan korban merupakan warga binaan baru dan agar korban patuh saat diberikan perintah oleh para tersangka.

Sementara itu, Petugas Forensik RS Bhayangkara, Dr. Jim Ferdian Tambunan mengungkapkan, berdasarkan hasil autopsi yang telah dilakukan, ditemukan tanda-tanda kekerasan dari benda tumpul pada bagian tubuh korban.

“Dari hasi autopsi yang ditemukan, ditemukan sejumlah luka akibat benda tumpul,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka bakal dijerat dengan Pasal 80 ayat 1, 2 dan 3 Jo 76C Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, Narapidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Bandar Lampung, berinisial RF (17) tewas dan disekujur tubuhnya pun ditemukan luka lebam.

Ibu RF, Rosilawati (57) mengatakan, anaknya meninggal dunia pada Selasa 12 Juli 2022 sekitar pukul 17. 00 WIB dengan luka lebam disekujur tubuhnya, hingga satu kakinya lumpuh dan tidak bisa berbicara lagi. Diketahaui RF (17), warga Bandar Lampung sedang menjalani pembinaan di LPKA kelas II Bandar Lampung setelah diduga karena kenakalan remaja. (ilham, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.