Kasus Dugaan Penganiayaan di LPKA, Polisi Telah Priksa 16 Saksi

oleh -0 Dilihat
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad

Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah memeriksa 16 orang saksi, terkait kasus dugaan kekerasan hingga meninggal dunia yang menimpa RF (17) narapidana Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi baik dari pihak petugas Lapas hingga terduga pelaku pengeroyokan.

Dilanjutkannya, 16 orang yang diperiksa terdiri dari petugas lapas tujuh orang dan empat orang terduga pelaku pengeroyokan, hingga pihak rumah sakit.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap petugas lapas ada 7 orang, kemudian 4 orang terduga pelaku pengeroyokan dan pihak rumah sakit serta keluarga korban,” ujarnya pada Sabtu (16/7/2022)

Menurut Pandra, dalam proses penyelidikan, pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa bukti berupa foto korban, KTP, Kartu Keluarga, dan sejumlah barang bukti lainnya guna kepentingan penyidikan.

“Proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan bukan berarti kita terburu-buru, namun kita ingin kasus ini cepat terungkap,” ungkapnya.

Sebelumnya, seorang warga binaan yang masih dibawah umur berinisial RF (17) warga Bandar Lampung yang baru menjalani hukuman selama 45 hari meninggal dunia setelah diduga dikeroyok empat orang napi lainnya. RF meninggal dunia setelah sehari menjalani perawatan di RS Ahmad Yani Metro, pada Selasa (12/7/2022). (ilham -Diskursus Nework)

Video : Ungkap Narapidana LPKA Tewas, Kadivpas Bentuk Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.