DPR Setujui RUU KIA, Ini Tanggapan Pengusaha dan Pekerja

oleh -12 Dilihat

Bandar LampungĀ  – Rancangan undang-undang kesejahteraan ibu dan anak, telah resmi disetujui oleh DPR RI pada 30 juni 2022 lalu, RUU KIA dibuat sebagai langkah untuk memastikan generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik, supaya menjadi sumber daya manusia yang unggul dimasa depan.

Pengesahan rancangan undang-undang kesejahteraan ibu dan anak oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 30 juni 2022, mendapatkan tanggapan beragam dari pengusaha dan pekerja wanita di Bandar Lampung, karena dinilai akan memberikan dampak yang signifikan baik untuk pengusaha maupun pekerja.

Iin pekerja swasta di Bandar Lampung menyatakan, kebijakan ini cukup baik karena perduli terhadap seorang ibu hamil, terlebih lagi ada bantuan dari pemerintah selama menjalani cuti hamil. Pekerja lainnya Deka menilai, kebijakan ini sangat ditakuti oleh pekerja perempuan dan yang ditakutkan, perusahaan swasta keberatan, sehingga pekerja perempuan tersebut diganti dengan yang lain, selama ini cuti hamil hanya berlaku tiga bulan.

Terkait kebijakan ini, Dito selaku pengusaha swasta di Bandar Lampung menyatakan kebijakan ini sangat baik, tapi bagi pengusaha itu sangat memberatkan. Terlebih pekerja perempuan yang cuti hamil, tetap harus di menerima gaji dan juga pengusaha harus ada pengganti cuti, sehingga ini mengeluarkan biaya yang lebih besar.

Diketahui, dalam RUU KIA disebutkan pemberian cuti melahirkan selama enam bulan kepada ibu pekerja, serta cuti selama empat puluh hari kepada ayah untuk mendampingi istrinya yang baru saja melahirkan. RUU KIA juga dibentuk untuk memberikan kepastian bagi ibu melahirkan, tetap diperkerjakan oleh perusahaan, serta mendapatkan fasilitas khusus dan sarana prasarana fasilitas umum. (Roy – Tim Diskursus Network)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.