Melalui JMS, Kejari Berikan Pemahanan UU Perlindungan Anak

oleh -39 Dilihat
1
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung Rio memberikan pemahaman soal UU Perlinduangan anak di MTS 1 Tanjungkarang

Bandar Lampung  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, melalui program jaksa masuk sekolah (JMS) memberikan pemahaman hukum terkait UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan dan hak-hak anak kepada para pelajar di MTS Negeri 1 Bandar Lampung.

“Kita berikan pengenalan hukum kepada anak-anak terkait UU perlindungan anak dan hak anak,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Helmi di Bandar Lampung, Selasa (14/6/2022)

Dia melanjutkan program JMS sendiri yang dilakukan para jaksa bertujuan untuk mengenalkan produk hukum seperti UU serta mengenal keakraban lembaga kejaksaan dan tupoksinya di kalangan pelajar.

Selain itu, lanjut dia, disamping fungsi penegakan hukum kejaksaan juga melakukan fungsi preventif yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum.

“Jadi program ini dilaksanakan merupakan wujud nyata atas diterbitkannya keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang pembentukan tim JMS Kejaksaan RI. Ini juga sebagai upaya mendukung agenda nawa cita ke 8 Indonesia yakni melakukan revolusi karakter bangsa,” kata dia.

Helmi menambahkan selain memberikan pemahaman terkait UU perlindungan dan hak anak, para jaksa juga memberikan pemahaman kepada para pelajar berupa pengenalan lembaga kejaksaan RI sebagai salah satu institusi penegak hukum dan tupoksi dan kewenangan jaksa dalam peradilan.

“Kita juga sampaikan kepada anak-anak agar tidak terlibat tindak pidana yang akan merugikan diri sendiri sesuai dengan moto JMS yakni “kenali hukum, jauhi hukumannya”,” kata dia lagi.

Ia berharap kepada seluruh pelajar khususnya di MTS Negeri 1 agar dapat mengambil materi dan pengarahan yang telah diberikan para jaksa. Hal itu ke depan dapat menjadi acuan para pelajar agar tidak melakukan perbuatan tindak pidana yang dapat merugikan diri sendiri, orangtua, dan orang lain.

“Dengan adanya pemahaman hukum sejak dini akan membantu proses pembentukan karakter anak bangsa yang berbasis hukum. Dengan memahami dan mentaati hukum, anak bangsa akan menjadi anak yang berprestasi dan membanggakan serta bisa diharapkan menjadi pemimpin masa depan,” katanya. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.