Polda Lampung Bantu Agen Dan Pengecer Dapatkan Minyak Goreng Bersubsidi

oleh -4 Dilihat
WhatsApp Image 2022 04 08 at 09.42.32
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Ari Rachman Nafarin

Bandar Lampung – Polda Lampung ungkap kesulitan pendistribusian minyak goreng subsidi kepada agen dan pengecer pasar, Jum’at (8/4/2022).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Ari Rachman Nafarin mengatakan, ada sekitar tiga atau empat item yang harus menjadi syarat sebagai agen dan pengecer untuk mendapatkan minyak goreng bersubsidi dari empat produsen yang ditunjuk pemerintah.

“Agen atau pengecer yang ingin mendapatkan minyak goreng dari keempat produsen, terlebih dulu harus mendaftar ke pihak produsen dengan pengajuan sebagai syarat diantaranya, email agen atau pengecer dan NPWP ,”kata Ary Rachman Nafarin.

Beberapa item yang menjadi syarat pengajuan itu lah, lanjut Ary Rachman Nafarin, yang menjadi kesulitan bagi para agen dan pengecer untuk mendapatkan minyak goreng bersubsidi dari pemerintah.

“Sebab, tidak semua agen dan pengecer minyak goreng, miliki email dan NPWP, itu kesulitan yang terjadi di agen dan pengecer,” terangnya.

Intinya, bukan kelangkaan atau tidak adanya minyak goreng dipasar. Melainkan, empat produsen dalam mendistribusikan minyak goreng harus melalui syarat tersebut agar bisa terpantau dan terawasi oleh pemerintah itu sebabnya.

“Dalam mengatasinya, pimpinan (Kapolda Lampung), mengintruksikan untuk turun membantu para agen dan pengecer memenuhi syarat tersebut untuk mendapatkan minyak goreng dari empat produsen diantaranya, dari produsen PT Sinarmas, yang bisa memproduksi minyak goreng sebanyak 8.250 ton,” ungkapnya. (Red,DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.