Rumah Tempat Transaksi Narkoba Digrebek, 1 Orang Diamankan!

oleh -5 Dilihat
rumah tempat transaksi narkoba
Anggota Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram kembali menangkap JS alias Denan (36) warga Kp. Mataram Udik di rumah yang biasa digunakan untuk transaksi narkoba. 

Lampung Tengah– Anggota Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram kembali menangkap pelaku berinisial JS alias Denan (36) warga Rt/Rw 001/001 Kp. Mataram Udik di rumah yang biasa digunakan untuk transaksi narkoba.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (24/3/22) pukul 00.30 WIB dini hari. Pelaku ditangkap dalam Operasi Antik Krakatau 2022 yang berlangsung hingga 31 Maret 202 mendatang.

Menurut Keterangan Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan, saat anggota Polsek Seputih Mataram melaksanakan patroli hunting di seputaran Kampung Mataram Udik, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan rumah tersebut, Anggota Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram melaksanakan penggerebekan” ungkap Iptu Yudi Kurniawan.

Dari hasil penggerebekan, diamankan seorang laki-laki berinisial JS alias Denan berikut barang bukti berupa 2 bungkus kecil plastik klip bening yang berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu, 1 buah Kotak plastik warna merah, dan 1 unit Handphone merek Nokia Warna Hitam.

Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Seputih Mataram guna penyidikan dan pengembangan lebih Lanjut.

“Pelaku JS als Denan dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara.” jelas Iptu Yudi Kurniawan. (Red, DN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.