Pringsewu – Dua pria terlibat penyalahgunaan narkotika, berhasil diciduk tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu, kedua pria itu yakni DAS (23) warga Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, dan JA (39) warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga, mengatakan kedua pelaku diringkus polisi di dua lokasi terpisah, pada Jumat (19/3/22) dini hari.
“DAS, diringkus Polisi saat sedang melintas di jalan umum Pekon Gemah Ripah, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu,” ungkap AKP Khairul Yassin, Sabtu (19/3/2022).
Terungkap bahwa dalam proses penggeledahan dari tangan DAS, petugas berhasil mengamankan barang bukti, dua buah plastik klip berisi Kristal bening yang diduga sabu.
“Sementara, JA diamankan polisi berselang satu jam kemudian saat sedang berada dirumahnya di Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus,” jelasnya.
Lalu, dari tangan JA petugas kembali berhasil menyita barang bukti alat hisap sabu dan uang tunai Rp100 ribu.
“Keberhasilan pengungkapan kasus sabu tersebut berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat,”ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pringsewu, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Dalam proses penyidikan kedua pelaku dijerat dengan undang undang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun penjara,” pungkasnya. (Red, DN)