“Nyanyian” Tanto Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba di Pesawaran Lampung

oleh -5 Dilihat
TSK
Ilustrasi/klikapa.com

Pesawaran – Tiga tersangka penyalahgunaan narkotika ditangkap polisi Jumat (8/10/2021) kemarin. Mereka adalah Tanto Irawan (27), Dahroni (37), dan Rustoni (41), ketiganya warga Desa Way Layap, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Menurut Kapolres Pesawaran AKPB Vero Arya Radmantyo, penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat bahwa di wilayah Desa Way Layap kerap terjadi trasaksi narkoba.

“Setelah melakukan penyelidikan, anggota kami awalnya menangkap Tanto Irawan berikut barang bukti narkotika sebanyak 0,20 gram sabu,” ujar Vero kepada awak media, Sabtu (9/10/2021).

Dari “nyanyian” Tanto yang mengaku mendapat barang haram itu dari seorang bandar jaringannya, polisi kembali menangkap dua tersangka lain yakni Dahroni dan Ruston. Polisi pun menyita 0,58 gram dan barang bukti lain dari kedua tersangka yang diduga sebagai penyuplai narkotika ke Tanto.

Barang bukti lain yang disita adalah 1 buah pipa kaca pirek, 1 pak plastik klip bening, dan 2 unit ponsel.

Anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran juga menurut Vero masih mengejar satu tersangaka lain berinisial A yang diduga sebagai bandar narkoba dan kini ditetapkan sebagai buronan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Tanto dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk tersangka Dahroni dan Rustonu dikenakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. ()

Laporan Kontributor: Anton Nugroz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.