Penggabungan NIK E-KTP & NPWP Masih Dibahas, Berikut Syarat Lengkap Buat Keduanya

oleh -2 Dilihat
Pemerintah Jamin NIK Penduduk Aman Setelah Terintegrasi NPWP
Pemerintah Jamin NIK Penduduk Aman Setelah Terintegrasi NPWP. Ilustrasi/pajakonline.com

Diskursus Network – Optimalisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan memengaruhi status warga yang menjadi wajib pajak.

Pembahasan terkait NIK yang akan difungsikan menjadi NPWP masuk dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang sedang dibahas dan menunggu disahkan

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah, menjelaskan bahwa penggabungan NIK dan NPWP ini sejalan dengan perkembangan regulasi Perpres Nomor 83 Tahun 2021 yang memuat tentang NIK yang menjadi dasar pelayanan publik.

Optimalisasi NIK akan semakin intensif dan nantinya NPWP akan dihapus sepenuhnya yang kemudian diganti dengan NIK, dan ke depan NIK akan menjadi satu-satunya nomor, sehingga seluruh penduduk akan langsung mendapatkan status wajib pajak, dan proses ini akan dilakukan secara bertahap.

Dilansir dari berbagai sumber, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan adanya klausul terkait kebijakan mengintegrasikan NIK KTP sebagai NPWP dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, merupakan salah satu bentuk transformasi dan reformasi administrasi perpajakan.

“Hal itu agar reformasi administrasi perpajakan dapat berjalan lancar, reformasi IT melalui Core Tax System untuk terus dilanjutkan. Lantaran Core Tax menjadi salah satu tulang punggung penting dalam transformasi perpajakan,” ungkapnya dikutip dari kontan.co.id, Rabu (6/10/2021).

Penduduk hanya bisa mendapatkan satu identitas yang menjadi kode referensi tunggal yang biasa dikenal dengan istilah single identity number yakni NIK. Hal tersebut dimuat dalam Pasal 64 UU Nomor 24 Tahun 2013 yang memaparkan bahwa segala hal terkait proses pelayanan publik wajib menggunakan NIK.

Bagi masyarakat yang ingin membuat KTP maka jangan lupa untuk memperhatikan persyaratan berikut:

  1. Minimal berusia 17 tahun
  2. Surat pengantar dari pihak Rukun Tetanga (RT) dan Rukun Warga (RW)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat
  5. Surat keterangan pindah dari luar negeri, yang harus diterbitkan oleh Instansi
  6. Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
  7. Datang langsung ke kantor Kelurahan, pengajuan pembuatan KTP akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.

Sedangkan bagi anda yang ingin mengurus pembuatan NPWP wajib pajak orang pribadi, dapat memperhatikan persyaratan berikut:

  1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas menyiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
  2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:

  1. Fotokopi Kartu NPWP suami;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga; dan
  3. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Sebaiknya persiapkan salinan dokumen sekitar 2-3 lembar yang telah dipersiapkan dan mendatangi Kelurahan sejak awal jam pelayanan yang secara umum sudah muali sejak pukul 08:00 hingga 15.00 WIB, untuk informasi selengkapnya anda dapat mengakses www.kemenkeu.go.id. ()

Laporan Reporter: Suci Pebrina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.