Bandar Lampung – Kenaikan Upah Minimum Provisi (UMP) Lampung tahun 2022 sebesar Rp8.484 dinilai belum layak oleh Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI)
Topik: Upah Buruh
Buruh Lampung Minta UMP Tahun 2022 Naik 5 Sampai 7 Persen
Bandar Lampung – Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) perwakilan Lampung meminta Pemerintah Provinsi Lampung menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 di
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.