Bandarlampung- Pemerintah Kota Bandarlampung meminta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) formasi guru agar segera bekerja setelah mereka mendapatkan Surat Keputusan (SK)
Topik: PPPK Guru
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.