Jakarta- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu untuk mengakomodasi sejumlah regulasi yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan Pemilu 2024. “KPU RI
Topik: PKPU Pemilu
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.