Bandar Lampung – Mahkamah Konstitusi (MK) melarang mantan koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) selama lima tahun setelah keluar penjara. Pernyataan
Topik: Larangan Nyaleg
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.