Jakarta- Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) resmi dicabut Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Topik: Izin ACT dicabut
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.