Jakarta- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Iskandar menyebut akan mengeluarkan fatwa haram terkait judi online.
Anwar mengatakan, keharaman judi tersebut telah ada dalam Al Qur’an sebelum MUI mengeluarkan fatwa.
“Ya pastilah, jadi itu keharaman dari aspek agama, keharaman terkait judi itu dinyatakan oleh Al Qur’an salah satu yang menjadi perbuatan setan itu adalah mabuk dan termasuk narkoba, judi itu sudah di atas fatwa karena itu langsung dari Allah SWT,” kata Anwar dalam konferensi pers di Kemenkominfo, Jakarta Pusat, pada Kamis (25/07/2024).
Anwar menegaskan, larangan terhadap judi online tersebut merupakan firman Allah, sehingga dipastikan haram.
“Jadi kalau tanya fatwa tentang judi, tidak ada fatwa dari MUI pun Al Qur’an, Allah SWT telah jelas menyampaikan hal itu. Ini firman langsung dari Allah. Ini aspek agama,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Anwar, judi online juga dapat mempengaruhi berbagai aspek baik ekonomi maupun karakter seseorang.
“Itu dari aspek agama, nanti kan bisa dilihat dari sebuah aspek ekonomi, dilihat juga dari aspek karakter dan watak bangsa yang menjadi pemalas karena nggak mau kerja, dan lain sebagainya,” pungkasnya. (Ilham)