Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki dugaan fraud yang dilakukan oleh tiga rumah sakit terkait klaim ke BPJS Kesehatan yang diduga merugikan negara hingga Rp 34 miliar.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa risiko kerugian BPJS Kesehatan akibat kecurangan rumah sakit dapat mencapai Rp 1 triliun jika tidak ditangani dengan baik.
KPK akan melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap modus operandi dan pihak-pihak yang terlibat dalam kecurangan ini.
Pahala Nainggolan, mengatakan nilai tersebut bisa tercapai jika kerugian dihitung dari rumah sakit di seluruh Indonesia.
Hal ini berdasarkan temuan fraud dalam pelaksanaan jaminan sosial di Amerika Serikat yang mencapai 3-10 persen.
Sebelumnya KPK bersama Kementerian Kesehatan, BPJS, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan tiga rumah sakit yang melakukan klaim fiktif (phantom billing) yang merugikan negara puluhan miliar.
Baca Juga: MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Pengembalian Aset Rafael Alun Trisambodo
Pahala menjelaskan bahwa modus phantom billing adalah kecurangan yang paling mudah dibuktikan, sehingga KPK memilih fokus pada modus ini terlebih dahulu.
Tim Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah memeriksa enam rumah sakit di tiga provinsi sebagai sampel, berdasarkan temuan dugaan fraud dari laporan BPJS.
Salah satu rumah sakit di Sumatera Utara diduga melakukan phantom billing dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1-3 miliar.
(DN-Kabs)
Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News