Jakarta – Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) akan kembali digunakan sebagai alat bantu perhitungan suara pada Pilkada 2024.
Plt. Ketua KPU, Mochammad Afifudin, menyatakan bahwa penggunaan Sirekap akan melalui sesi konsultasi dan pembahasan bersama dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Afifudin memastikan bahwa penggunaan Sirekap pada Pilkada mendatang telah mempertimbangkan catatan sebelumnya dan bertujuan untuk menghindari kegaduhan selama pemilu.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik, juga telah menyampaikan wacana penggunaan kembali Sirekap dalam Pilkada 2024.
Menurut Idham, KPU akan memperbaiki Sirekap sesuai dengan saran yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Perbaikan ini tertuang dalam putusan sengketa Pilpres 2024, yang akan menjadi rujukan dalam evaluasi dan perbaikan Sirekap untuk digunakan pada Pilkada 27 November 2024 .
Baca Juga: Kpu Didera Masalah, Hasil Seleksi Anggota Tidak Fair Tapi Dapat Fasilitas Mewah
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Herwyn J.H. Malonda, berharap penggunaan Sirekap tidak akan menimbulkan kegaduhan.
Herwyn menekankan pentingnya penggunaan Sirekap untuk transparansi dan keterbukaan dalam penghitungan suara pemilu. Namun, ia juga mengingatkan KPU untuk melakukan pembenahan sistem sebelum digunakan kembali pada Pilkada 2024 .
Dalam pernyataannya, Herwyn mengatakan, “Mudah-mudahan kawan-kawan KPU tujuan awalnya baik, tetapi harus dibarengi dengan perbaikan sistem.” Ia juga menekankan bahwa tujuan utama penggunaan Sirekap adalah demi keterbukaan dan transparansi dalam proses pemilu. (DN-Kabs)
Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News