Jakarta – Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku pemerasan terhadap konten kreator dan Youtuber, Ria Ricis. Pelaku, berinisial AP, kini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolda Metro Jaya.
Pelaku AP ditangkap oleh petugas di Jalan Suplir, Cipayung, Jakarta Timur. AP ditangkap karena terbukti melakukan pemerasan terhadap Ria Ricis. Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita telepon genggam yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan ini. Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Polda Metro Jaya Periksa Selebgram Ria Ricis Terkait Kasus Pengancaman dan Pemerasan di Media Sosial
Sebelumnya, Ria Ricis melaporkan kasus pemerasan ini ke polisi pada tanggal 7 Juni lalu. Dalam laporannya, pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis jika tidak mentransfer uang senilai 300 juta rupiah.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan terhadap kejahatan siber dan pentingnya melaporkan ancaman semacam ini kepada pihak berwajib. Penangkapan AP diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya.(DN-P)
Baca informasi menarik lainnya di Google Berita