Motif Pembunuhan di Kebagusan Terungkap: Suami Tega Habisi Istri karena Cemburu

oleh -0 Dilihat
pembunuhan
Syarifudin pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri karena cemburu (foto: pandi)

Jakarta — Motif pembunuhan yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya di Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, akhirnya terkuak setelah penyidik PPA Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan mendalam. Motif Pembunuhan di Kebagusan Terungkap: Suami Tega Habisi Istri karena Cemburu

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku, yang merupakan suami korban, mengaku melakukan pembunuhan karena cemburu dan sakit hati setelah mengetahui bahwa istrinya berselingkuh dengan pria lain selama bertahun-tahun.

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan memaparkan kronologi kejadian tragis ini pada Jumat siang. Pelaku AS mengetahui perselingkuhan istrinya FF melalui telepon genggam milik korban.

Sebelum peristiwa pembunuhan, korban sempat kabur dari rumah kontrakannya di Jakarta Selatan menuju Sumatera Utara, namun akhirnya pulang setelah diberi ongkos oleh suaminya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, menjelaskan bahwa pelaku AS melakukan kekerasan fisik dan menusuk korban di rumah mereka.

Korban sempat melawan dan berteriak minta tolong, tetapi pelaku kemudian menusuk perut, paha, leher, dan telinga korban.

Ahmad Syarifudin, tersangka dalam kasus ini, mengungkapkan penyesalannya. Ia menyatakan bahwa ia sudah mengetahui perselingkuhan istrinya selama empat tahun dari enam tahun usia pernikahan mereka dan telah mencoba memaafkan.

Namun, ia mengaku bahwa emosinya tidak lagi bisa dikontrol, yang berujung pada tragedi ini. “Motivasi saya sebenarnya tidak ada, hanya sekilas dari pikiran saya karena sudah tidak bisa terkontrol,” ujarnya dengan penyesalan mendalam.

Polisi telah menahan pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pisau yang digunakan untuk melakukan kekerasan. Pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

(DN-pandi)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.