Dewas KPK Vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Terbukti Melanggar Etik

oleh -0 Dilihat
nurul gufron
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menjalani sidang kode etik yang memvonisnya bersalah dan terbukti melanggar etik sehingga disanksi "sedang" oleh Dewas KPK pada Hari Jumat (6/9)

Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi kepada Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, atas pelanggaran kode etik dan perilaku.

Dalam sidang yang digelar pada Jumat (6/9) siang, Nurul Ghufron dinyatakan terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK untuk membantu mutasi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dan dihadiri oleh empat unsur pimpinan lainnya, memutuskan bahwa Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik.

Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen setiap bulan selama enam bulan.

Dalam pembacaan putusan, Tumpak Panggabean menyatakan,

“Menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi, menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis,”Ucap Tumpak,” serta pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan.”

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Menjawab Dugaan Gratifikasi yang Melibatkan Kaesang Pangarep

Meski demikian Ghufron membantah telah meminta bantuan, dan menyatakan bahwa ia hanya menyampaikan keluhan yang ditafsirkan berbeda oleh Kasdi Subagyono, mantan Sekjen Kementerian Pertanian yang saat ini menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan.

“Saya sekali lagi menghormati dan karenanya telah mengajukan pembelaan. Pembelaannya juga sudah tadi dibacakan dan dipertimbangkan oleh Dewas. Saya tidak bisa ngapa-ngapain, artinya prosesnya sudah sesuai dengan prosedur,” ujar Ghufron.

Sebelumnya, Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan penyalahgunaan jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK dalam membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian.

Ghufron sempat melawan tuduhan ini dengan menggugat aturan sidang etik Dewas KPK ke Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara, namun gugatan tersebut tidak berhasil.

Putusan ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pimpinan dan pegawai KPK untuk tetap menjaga integritas dan menjalankan tugas sesuai dengan kode etik yang berlaku, demi menjaga kredibilitas lembaga dalam memberantas korupsi di Indonesia.

(DN-Pandi)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.