Doa Bersama Warga Saladra Jelang PK 7 Terpidana, Otto: Tuhan Memberkati Agar Semuanya Berhasil

oleh -0 Dilihat
pk
Jajaran Peradi dam otto Hasibuan di doa bersama untuk 7 terpidana.(DN)

Cirebon – Sidang Peninjauan Kembali (PK) bagi tujuh terpidana kasus Vina Cirebon digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada hari ini, Rabu (04/09/2024), dengan Otto Hasibuan memimpin langsung tim pengacara. Dukungan dari masyarakat terus mengalir untuk ketujuh terpidana, dengan warga Kampung Saladara, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, mengadakan doa bersama pada Selasa malam (03/09/2024).

Acara doa bersama inisiatif dari pemuda Kampung Saladara tersebut diakui sebagai bentuk kepedulian dan dukungan moral.

“Doa ini adalah upaya memohon kepada Allah SWT agar sidang PK berjalan lancar dan para terpidana dapat dibebaskan,” ujar Adam, Ketua Panitia Doa Bersama. Adam juga menyebutkan bahwa acara ini dibiayai dari hasil penjualan 220 kaos oleh pemuda setempat.

Sederet kuasa hukum para terpidana dari Peradi juga hadir di doa bersama ini, diantaranya Otto Hasibuan, Titin Prilianti, Roelly Panggabean hingga Jutek Bongso.

Tangis histeris keluarga terpidana pecah saat para pengacara ini memasuki acara.

Baca juga: Besok Sidang Peninjauan Kembali, Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Janjikan Kejutan

“Tentunya kita datang juga ikut mendoakan agar semua perjuangan daripada tujuh terpidana yang kami kuasa hukumnya mudah-mudahan Tuhan memberkati agar semuanya berhasil,” ujar Otto.

Sejumlah pemuda juga memasang spanduk dukungan di beberapa lokasi di Kota Cirebon yang bertuliskan, “#Bebaskan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Mereka Bukan Pembunuh.”

Sidang PK kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arie Ferdian dan didampingi dua hakim anggota, Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti. Otto Hasibuan, yang memimpin tim pengacara, menyatakan bahwa mereka siap menunjukkan adanya kesalahan penilaian dalam keterlibatan klien mereka dengan menghadirkan bukti baru atau novum serta saksi-saksi tambahan.

Salah satu kuasa hukum, Sindy Sembiring, menyebutkan bahwa mereka fokus membuktikan adanya kekeliruan dalam keterkaitan Rivaldy Aditiya Wardhana, salah satu terpidana, dalam kasus ini.

“Kami akan menunjukkan bahwa Rivaldy tidak terlibat, dengan bukti bahwa ia memiliki alibi kuat dan tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa tersebut terjadi,” ujar Sindy.

Sidang PK ini menjadi harapan besar bagi ketujuh terpidana untuk membuktikan ketidakbersalahan mereka dan mendapatkan keadilan yang telah lama dinanti. Dukungan dari masyarakat Cirebon menunjukkan solidaritas kuat terhadap para terpidana, yang diyakini bukanlah pelaku dalam kasus tragis ini.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.