Besok Sidang Peninjauan Kembali, Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Janjikan Kejutan

oleh -0 Dilihat
peninjauan kembali
Pengacara Titin Prilianti bocorkan novum kasus pembunuhan Vina dan Eky kepada Reza Indragiri di chanel Diskursus Net.(DN)

Jakarta – Menjelang sidang peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky yang melibatkan tujuh terpidana di Cirebon, Jawa Barat yang kembali akan digelar. Enam dari tujuh terpidana telah lebih dulu mengajukan PK pada pertengahan Agustus, sementara Sudirman mengajukan PK pada pekan lalu. Sidang PK perdana mereka dijadwalkan berlangsung Rabu (4/9/2024).

Jelang sidang PK, dukungan dari masyarakat terus mengalir. Warga memasang spanduk dan menggelar doa bersama untuk mendukung para terpidana agar mendapatkan keadilan pada Selasa (03/09/2024).

Di Kampung Saladara, Kelurahan Karyamulya, spanduk bertuliskan “#Bebaskan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon-Mereka Bukan Pembunuh!!!” terlihat terpasang. Selain itu, spanduk lain dengan tulisan “Doa Bersama Menjelang Sidang PK Terpidana” juga menghiasi wilayah tersebut. Acara doa bersama yang diinisiasi para pemuda setempat dijadwalkan berlangsung di Musala Nurul Huda pada Selasa malam.

Titin Prialianti, kuasa hukum para terpidana, menyampaikan pernyataan yang menimbulkan spekulasi kepada Diskursus Network. “Tunggu saja, akan ada kejutan,” ujarnya, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

Para terpidana yang mengajukan PK adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana. Mereka adalah bagian dari delapan terpidana yang divonis dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky pada Agustus 2016. Saka Tatal, salah satu terpidana yang divonis delapan tahun penjara, telah bebas murni pada Juli 2024 setelah sebelumnya menjalani bebas bersyarat.

Baca juga: Otto Hasibuan Ungkap Alasan Tidak Terjun Langsung Tangani Kasus Vina Cirebon

Dukungan dari masyarakat juga terlihat dari pemasangan spanduk dan penggalangan doa bersama, yang diharapkan bisa menguatkan mental para terpidana serta keluarga mereka. “Kami memasang spanduk ini sebagai bentuk dukungan moral, kami percaya mereka bukan pembunuh,” kata Jaka, salah satu pemuda dari Kampung Saladara yang juga kakak dari Saka Tatal.

Titin Prialianti, bersama tim kuasa hukum lainnya, menyatakan keyakinannya atas ketidakbersalahan kliennya dan menyebut adanya dugaan penyiksaan untuk memaksa pengakuan. Mereka telah menyiapkan berbagai novum, termasuk pencabutan keterangan saksi yang diduga dipengaruhi oleh ayah korban, Rudiana, yang saat itu menjabat Kepala Unit Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota.

Tim kuasa hukum juga berencana menghadirkan hampir 50 saksi, termasuk ahli hukum pidana dan dokter forensik, dalam upaya membuktikan adanya kejanggalan dalam putusan sebelumnya. Mereka berharap novum ini dapat membalikkan vonis seumur hidup yang dijatuhkan kepada para terpidana.

Sementara itu, dukungan terhadap para terpidana terus berdatangan dari berbagai kalangan. Sebelumnya, ratusan warga telah mengadakan doa bersama dan memberikan dukungan moral, seraya berharap keputusan PK dapat membawa keadilan bagi para terpidana.

Dengan persiapan yang matang, tim kuasa hukum berharap sidang PK ini akan membuka kembali kasus Vina dan Rizky, dan mengungkapkan kebenaran yang selama ini belum terungkap. Dukungan masyarakat dan keluarga terus mengalir, berharap para terpidana dapat memperoleh keadilan yang seharusnya.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.