Wakil Rektor Undip Sesalkan Pemberhentian Sementara Dekan FK di RSUP Dr Kariadi Terkait Kasus Bunuh Diri Mahasiswa PPDS

oleh -0 Dilihat
undip
Fakultas kedokteran Undip dan foto Aulia.(Ist)

Jakarta – Wakil Rektor IV Universitas Diponegoro (Undip), Wijayanto, menyesalkan keputusan penghentian sementara Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip, Yan Wisnu Prajoko, dari posisinya sebagai dokter spesialis onkologi di RSUP Dr Kariadi. Keputusan ini diambil setelah insiden bunuh diri seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip, meskipun proses investigasi oleh pihak kepolisian belum selesai. Pembelajaran di PPDS juga telah dihentikan sementara sejak 14 Agustus 2024.

Wijayanto menyebut langkah tersebut terburu-buru dan merugikan baik pasien maupun mahasiswa PPDS yang praktik di RSUP Kariadi. Ia mengungkapkan bahwa penghentian program studi tidak hanya berdampak pada sekitar 80 mahasiswa PPDS lainnya, tetapi juga mengakibatkan antrean pasien yang semakin panjang akibat kekurangan dokter di RSUP Kariadi.

Keputusan penghentian sementara ini dituangkan dalam surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024, yang ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, dr Agus Akhmadi, M.Kes, pada 28 Agustus 2024. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari dugaan kasus perundungan di PPDS Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif setelah seorang dokter residen, ARL, ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.

Wijayanto menilai keputusan tersebut diambil oleh pihak rumah sakit karena adanya tekanan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera mengeluarkan tindakan. Ia menyebutkan bahwa beban kerja yang berlebihan di kalangan residen adalah kebijakan rumah sakit yang seharusnya berada di bawah pengawasan Kemenkes.

Baca juga: Kemenkes Ungkap Dugaan Pemalakan dalam Kasus Perundungan yang Menewaskan Dokter Aulia Risma Lestari

“Para residen, yang merupakan mahasiswa PPDS, sering kali bekerja lebih dari 80 jam seminggu, dengan waktu tidur hanya 2-3 jam sehari. Kadang-kadang mereka harus bekerja hingga 24 jam tanpa tidur sama sekali,” jelas Wijayanto pada Senin (02/09/2024).

Menurutnya, insiden ini hanyalah puncak dari permasalahan yang lebih besar. Undip mendorong agar investigasi dilakukan secara menyeluruh untuk mengidentifikasi akar masalah yang bersifat struktural dan sistemik, sehingga perbaikan dapat dilakukan ke depan.

“Undip sangat terbuka terhadap hasil investigasi dari pihak luar, baik dari kepolisian maupun Kemenkes. Jika terbukti ada tindakan perundungan, pelakunya harus dihukum dengan tegas, bahkan sampai drop out,” tegasnya.

Di sisi lain, Guru Besar Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, juga mengkritik penghentian sementara yang dilakukan oleh RSUP Dr Kariadi terhadap Dekan FK Undip. Ia menegaskan bahwa pemberhentian sementara tersebut seharusnya didasarkan pada penelitian internal yang menyeluruh serta evaluasi yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Baca juga: Menkes Tutup Sementara PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Undip

“Tidak bisa asal bertindak. Seharusnya ada klarifikasi terlebih dahulu. Kalau ini otoriter, dan hal seperti ini harus dilawan,” ujar Hibnu saat dikonfirmasi.

Hibnu menekankan bahwa penyebab kematian mahasiswi PPDS Undip, dr ARL, merupakan ranah kepolisian karena masuk dalam kategori kasus pidana. Sementara Kemenkes hanya memiliki kewenangan di bidang administrasi, sehingga tidak bisa serta merta melakukan justifikasi melalui media.

Hibnu juga mengimbau seluruh civitas akademika untuk memerangi praktik perundungan. Ia menekankan pentingnya evaluasi untuk memperbaiki sistem dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

“Jika memang terbukti ada perundungan, maka harus ada perbaikan. Namun, jika belum ada bukti yang cukup, sebaiknya tidak tergesa-gesa menggiring opini bahwa terjadi perundungan, apalagi sampai menyebut dugaan bunuh diri,” katanya.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.