KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pilkada 2024 untuk Cegah Calon Tunggal

oleh -0 Dilihat
KPU
Ketua KPU Mochammad Afifuddin.(KPU)

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah di beberapa wilayah yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon hingga batas akhir pendaftaran. Perpanjangan ini dilakukan mulai Senin, 2 September hingga Rabu, 4 September 2024, dan bertujuan untuk menghindari calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jumat (30/08/2024), menyatakan bahwa terdapat 43 daerah dengan potensi calon tunggal, terdiri atas satu provinsi di Papua Barat, lima kota, dan 37 kabupaten. Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih bagi partai politik mempersiapkan dan mengajukan calon mereka.

Arfianto Purbolaksono, pengamat politik dan Manajer Riset The Indonesian Institute, menyambut baik keputusan KPU ini. Ia menilai perpanjangan masa pendaftaran bisa meminimalkan potensi kotak kosong dan memberikan waktu tambahan bagi partai politik untuk mencari rekanan koalisi serta mempersiapkan bakal pasangan calon.

“Keputusan ini sangat positif karena memberikan lebih banyak pilihan calon pemimpin kepada masyarakat,” ujar Arfianto, Sabtu (31/08/2024).

Namun, Arfianto juga mengingatkan bahwa perpanjangan ini hanya berlangsung tiga hari, sehingga KPU daerah harus segera mensosialisasikan keputusan ini dengan cepat untuk menarik minat pendaftaran calon baru.

Komisioner KPU, Idham Holik, menjelaskan bahwa calon tunggal yang akan bertarung melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024 harus mendapatkan lebih dari 50% suara untuk bisa dinyatakan sebagai pemenang. Jika suara yang diperoleh kurang dari 50%, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs) hingga pemilihan berikutnya pada 2029.

Baca juga: KPU: Penjabat Kepala Daerah Akan Memimpin Jika Pilkada Dimenangkan Kotak Kosong

“Jika calon tunggal tidak memenuhi syarat 50% suara, maka daerah akan diisi Pjs hingga pemilihan selanjutnya,” kata Idham dalam kesempatan yang sama.

KPU daerah telah memulai sosialisasi terkait perpanjangan pendaftaran ini sejak 30 Agustus hingga 1 September 2024 untuk mendorong lebih banyak partisipasi. KPU juga mendorong partai politik yang belum mengajukan calon untuk segera mendaftarkan pasangan calon mereka sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Partai politik yang belum mengajukan calon, masih memiliki kesempatan untuk mendaftarkan pasangan calonnya sesuai aturan PKPU Nomor 10 Tahun 2024,” tambah Idham.

Di Papua Barat, misalnya, partai politik seperti PKN (Partai Kebangkitan Nusantara) belum mengajukan calon, meskipun mayoritas partai telah mendukung pasangan Dominggus Mandacan-Mochamad Lakotani.

KPU mencatat total ada 1.518 bakal calon kepala daerah yang mendaftar pada periode 27-29 Agustus 2024, dengan 51 di antaranya mendaftar melalui jalur independen, sementara sisanya didukung oleh partai politik atau gabungan partai.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.