KPU RI: 1.467 Pasangan Calon Mendaftar di Pilkada Serentak 2024

oleh -0 Dilihat
pilkada
Komisioner KPU RI, Idham Kholik saat konferensi pers di kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/08/2024).

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa sebanyak 1.467 bakal pasangan calon kepala daerah telah mendaftarkan diri untuk mengikuti Pilkada serentak 2024.

Proses pendaftaran berlangsung lancar selama tiga hari, mulai 27 hingga 29 Agustus.

“Proses pendaftaran pasangan calon dari 27 hingga 29 Agustus berjalan lancar,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, dalam konferensi pers di Sorong, Papua Barat Daya, Jumat.

Idham menjelaskan bahwa dari total 1.467 pasangan calon, 100 di antaranya mendaftar untuk kontestasi di tingkat provinsi yang melibatkan 37 provinsi yang menyelenggarakan Pilkada.

Sementara itu, untuk tingkat kabupaten, terdapat 1.095 pasangan calon dari 415 daerah penyelenggara. Di tingkat kota, 272 pasangan calon mendaftar dari 93 kota.

“Semua proses pendaftaran dapat tertangani dengan baik, meskipun ada beberapa kendala administratif di sejumlah daerah, seperti keterlambatan formulir model B parpol,” ungkap Idham.

Baca Juga: Paus Fransiskus Datang, Polda Metro Jaya Perketat Keamanan Dan Rekayasa Lalu Lintas

KPU juga kembali mengingatkan para menteri dan kepala daerah petahana yang akan maju dalam Pilkada 2024 untuk mengambil cuti sejak pendaftaran hingga masa kampanye.

“Menteri yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah harus cuti,” kata Idham.

Selain menteri, calon kepala daerah petahana juga diwajibkan mengajukan cuti mulai dari pendaftaran hingga berakhirnya masa kampanye selama 60 hari.

Hal ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa calon petahana harus cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.

KPU menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk semua peserta Pilkada serentak 2024 dan harus ditaati sesuai dengan amanat undang-undang, untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini.

(DN-Kabs)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.