Pemerintah Perketat Aturan Pembelian BBM Bersubsidi

oleh -0 Dilihat
BBM PEMERINTAH
Pemerintah Akan Perketat Aturan Pembelian BBM Bersubsidi Mulai 1 Oktober 2024

Jakarta – Mulai 1 Oktober 2024, Pemerintah akan memperketat aturan mengenai kendaraan yang berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Aturan baru terkait pembatasan pembelian BBM subsidi ini disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Rachmat Kaimudin, dalam acara diskusi publik yang diselenggarakan oleh Youth Energy Council (YEC) di Jakarta, Rabu (28/8).

Rachmat menjelaskan bahwa pemerintah ingin memastikan penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran, yaitu hanya untuk kelompok masyarakat rentan, bukan kelompok masyarakat mampu.

“Mudah-mudahan minggu depan peraturannya keluar, dan kita bisa melakukan sosialisasi terkait aturan baru pembelian BBM subsidi,” ujar Rachmat.

Baca Juga: Ini Alasan Presiden Jokowi Mengenai Rencana Pembatasan BBM Bersubsidi Mulai 1 Oktober

Selama ini, banyak kendaraan mewah yang masih menggunakan BBM subsidi, bahkan data tahun 2022 menunjukkan bahwa 95 persen atau lebih dari 15 juta kiloliter (KL) solar subsidi dinikmati oleh 60 persen masyarakat berpenghasilan teratas, sementara 80 persen atau lebih dari 19 juta KL Pertalite juga dinikmati oleh kelompok yang sama.

Rachmat menyebutkan bahwa dengan aturan baru ini, sekitar 6-7 persen kendaraan, khususnya golongan kendaraan mewah, tidak akan lagi bisa membeli BBM subsidi. Pemerintah juga akan memperhitungkan tingkat konsumsi kendaraan yang masih diperbolehkan membeli BBM subsidi untuk memastikan penggunaannya tepat sasaran.

Aturan baru ini akan dituangkan dalam bentuk peraturan menteri (Permen) tanpa memerlukan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi bahwa pembatasan pembelian BBM subsidi akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024 setelah melalui masa sosialisasi.

“Begitu aturannya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi,” ujar Bahlil di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, juga menambahkan bahwa kriteria pengguna BBM subsidi hampir rampung dibahas.

Dia memberi sinyal bahwa pengguna mobil bermesin diesel seperti Mitsubishi Pajero hingga Toyota Fortuner kemungkinan tidak lagi bisa menikmati solar subsidi.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menghemat anggaran subsidi energi dan mengalokasikan dana tersebut untuk program-program pemerintah lainnya yang lebih produktif.

(DN-Kabs)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.