PN Surabaya Menunggu Keputusan MA Soal Rekomendasi KY untuk Pemecatan Hakim

oleh -0 Dilihat
KY
Ilustrasi

Jakarta – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) agar memberhentikan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (32). Rekomendasi ini muncul setelah rapat bersama dengan Komisi III DPR RI, yang diadakan untuk membahas pengawasan terkait kasus tersebut.

Meskipun demikian, pihak PN Surabaya menyatakan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima rekomendasi resmi dari KY terkait permintaan pemecatan tiga hakim yang menangani kasus Gregorius Ronald Tannur. Tiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang sebelumnya memutus bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29).

“Belum ada keputusan terkait tindak lanjut dari rekomendasi KY sampai saat ini,” kata Humas PN Surabaya, Suparno, pada Selasa (27/08/2024).

Suparno menjelaskan bahwa kewenangan untuk memberhentikan hakim hanya berada di tangan Presiden RI, yang didasarkan pada usulan dari Ketua Mahkamah Agung (MA) setelah menerima hasil pemeriksaan dari Bawas atau KY. Oleh karena itu, PN Surabaya saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut.

“Yang berwenang memberhentikan adalah Presiden atas usulan dari Ketua Mahkamah Agung, setelah menerima hasil pemeriksaan dari Bawas atau KY,” tegas Suparno.

Saat ini, ketiga hakim tersebut masih aktif menangani berbagai perkara di PN Surabaya.

Sebelumnya, dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI, Kabid Pengawasan dan Investigasi KY, Joko Sasmita, mengumumkan bahwa KY mengusulkan agar Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim PN Surabaya tersebut. KY juga mengusulkan agar mereka diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Baca juga: Buntut Gregorius Ronald Tannur Bebas, Ayah Hingga Adik Dini Sera Afrianti Datangi Komisi III DPR RI

“Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada terlapor 1 Erintuah Damanik, terlapor 2 Mangapul, dan terlapor 3 Heru Hanindyo, serta mengusulkan mereka diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim,” ujar Joko.

KY akan segera menyurati Ketua MA terkait usulan tersebut dan akan terus memantau perkembangan penjatuhan sanksi yang diusulkan.

Dalam kasus ini, Majelis Hakim PN Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari semua dakwaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti. Ronald, yang merupakan anak dari anggota DPR RI dari partai PKB, Edward Tannur, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang menyebabkan kematian Dini.

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, dalam putusannya menyatakan bahwa kematian Dini disebabkan oleh faktor lain, yaitu penyakit yang dipicu oleh konsumsi alkohol, bukan akibat dugaan penganiayaan oleh Ronald. Hakim juga mencatat bahwa Ronald sempat berupaya memberikan pertolongan dengan membawa korban ke rumah sakit.

Dengan rekomendasi dari KY, proses hukum dan etik terhadap ketiga hakim ini akan menjadi perhatian publik, terutama terkait integritas dan keadilan dalam penegakan hukum.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.