Komnas HAM Minta Kapolda Jateng Evaluasi Anggotanya Yang Melakukan Kekerasan

oleh -0 Dilihat
Komnas HAM
Aksi unjuk rasa "Peringatan Darurat" di Semarang.(DN)

Jakarta – Aksi demonstrasi di Semarang yang menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengeluarkan Peraturan KPU yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024, berakhir ricuh pada Senin (26/08/2024). Unjuk rasa yang berlangsung di depan gedung DPRD Semarang ini dihadapi dengan penggunaan gas air mata dan tindakan kekerasan oleh aparat keamanan. Menyikapi hal tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak agar pihak kepolisian menghentikan penggunaan kekerasan dalam upaya pengamanan.

“Komnas HAM mendesak aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan, dan justru mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur dalam penanganan aksi demonstrasi,” kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam pernyataan tertulis pada Selasa (27/08/2024).

Anis Hidayah juga mendesak Kapolda Jawa Tengah untuk mengevaluasi dugaan penggunaan kekerasan oleh anggotanya selama aksi tersebut berlangsung. Selain itu, Komnas HAM meminta aparat penegak hukum memberikan akses bantuan hukum kepada para demonstran yang ditangkap, karena menghalangi hak atas bantuan hukum dapat melanggar hak asasi manusia, terutama hak atas keadilan.

Baca juga: Fakta-fakta Demo Ricuh di Depan Kantor DPRD Semarang

Komnas HAM juga mendorong semua pihak untuk menggunakan hak mereka dalam berkumpul dan menyampaikan pendapat dengan cara yang bertanggung jawab, serta menjaga situasi keamanan tetap kondusif. “Ini penting untuk merawat ruang demokrasi bangsa baik saat ini maupun di masa depan,” ujar Anis.

Aksi demonstrasi tersebut juga menuntut KPU segera mengeluarkan Peraturan KPU terkait Pilkada 2024, menolak revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI/Polri, mendesak DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset, serta menolak perampasan ruang hidup di Jawa Tengah.

Menurut Fajar M Andhika, Tim Hukum Gerakan Rakyat Jawa Tengah Menggugat (Geram), dalam aksi tersebut puluhan orang mengalami tindakan represif dari kepolisian, termasuk dipukul, ditendang, dan dicekik. Penggunaan gas air mata yang ditembakkan langsung ke kerumunan juga menyebabkan beberapa orang mengalami sesak napas. “Setidaknya ada 33 orang yang terluka, mengalami sesak napas, dan pingsan akibat kejadian itu. Belasan di antaranya dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis,” ungkap Fajar.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.