DPR Setuju Aturan KPU Soal Pencalonan Kepala Daerah Sesuai Putusan MK

oleh -0 Dilihat
pencalonan kepala daerah
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat diwawancarai awak media di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.(Parlementaria)

Jakarta – Komisi II DPR bersama KPU RI telah menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada.

Terdapat tiga pasal utama yang diperbarui dalam PKPU tersebut, yaitu Pasal 11, Pasal 13, dan Pasal 15. Hal itu terungkap dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR, di Jakarta, Minggu (25/08/2024) seperti Diskursus Network saksikan dari channel resmi parlemen.

“Cuma satu kesimpulannya,” kata Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR.

“Komisi II DPR RI bersama menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, menyetujui rancangan PKPU atau RPKPU tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Wali Kota-Wakil Wali Kota,” urai dia.

“Bisa kita setujui?”

“Setuju..,” sambut hadirin.

“Alhamdulillahirobbilalamin,” lanjut Doli.

Baca juga: Ramai-Ramai Anggota KIM Plus Balik Badan Tolak Revisi UU Pilkada

Isi Perubahan Penting:

  1. Pasal 11 mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah jika telah memenuhi syarat akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD.
  2. Pasal 13 merinci dokumen persyaratan pencalonan, termasuk surat keputusan pimpinan partai politik dan formulir Model B Pencalonan Parpol KWK.
  3. Pasal 15 menetapkan syarat usia minimal calon kepala daerah: 30 tahun untuk Gubernur/Wakil Gubernur, dan 25 tahun untuk Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota.

Merujuk pada perubahan tersebut maka disebutkan bahwa;

  • Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
  • Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024.
  • KPU RI berkomitmen menerbitkan revisi PKPU dan pedoman teknis terkait sebelum pendaftaran pasangan calon dimulai.

Dengan adanya revisi ini, partai politik diharapkan dapat segera mempersiapkan persyaratan pencalonan sesuai dengan ketentuan yang baru.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.