UU Pilkada: Upaya Pembangkangan Terhadap Konstitusi

oleh -0 Dilihat
UU Pilkada
Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini dalam siniar Open Minded.(DN)

Jakarta – DPR dan pemerintah secara terang-terangan membangkang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah. Tindakan ini, melalui revisi Undang-Undang Pilkada yang dilakukan hanya sehari setelah putusan MK dibacakan, berpotensi membuat Pilkada 2024 menjadi ilegal dan tidak konstitusional.

Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, dengan tegas menyatakan bahwa Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 bersifat final, mengikat, dan berlaku bagi semua pihak, termasuk DPR dan pemerintah. Oleh karenanya, upaya revisi UU Pilkada ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

“Jika ini terus berlanjut, maka Pilkada 2024 akan menjadi sebuah perhelatan inkonstitusional yang tidak layak diadakan,” tegas Titi, Rabu,(21/08/2024).

Baca juga: Baleg DPR RI Gelar Rapat Bahas RUU Pilkada Bersama Pemerintah, Mendagri: Ini Bukan Hal Yang Baru

Putusan MK Nomor 60 menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik, membuat strategi licik para elite partai untuk menciptakan calon tunggal menjadi lebih sulit. Sebaliknya, Putusan MK Nomor 70 yang seharusnya menghalangi Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, maju sebagai calon gubernur, justru dilanggar oleh revisi UU Pilkada yang disepakati DPR. Revisi tersebut, yang mempertahankan tafsir Mahkamah Agung tentang usia minimum calon kepala daerah, seolah menantang otoritas MK sebagai satu-satunya penafsir konstitusi.

Meskipun putusan MK jelas, DPR tetap bersikeras dengan revisi yang hanya menguntungkan segelintir elite politik, mengabaikan putusan MK dan memicu kekhawatiran akan legitimasi Pilkada 2024. Jika ini terus berlanjut, masa depan demokrasi Indonesia berada di ujung tanduk, dengan lembaga negara yang seharusnya mengawal konstitusi justru merusaknya dari dalam.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.