CALS: Hentikan Segera Pembahasan Revisi UU Pilkada, Atau Sipil Membangkang

oleh -0 Dilihat
CALS Pembangkangan
Koalisi Sipil Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Desak DPR dan Presiden Segera Hentikan Pembahasan Revisi UU Pilkada. (Foto: Ig @cals_indonesia)

Jakarta – Revisi UU Pilkada yang dikebut Badan Legislatif (Baleg) DPR hari ini dikecam banyak pihak  dan dinilai sebagai pembangkangan Presiden Jokowi, DPR dan Partai pendukungnya pada konstitusi.

27 Orang pakar dan akademisi yang  tergabung dalam koalisi sipil Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mengeluarkan maklumat “Seruan Perlawanan” dan mengancam akan melakukan pembangkangan sipil dan memboikot Pilkada jika revisi UU Pilkada tetap dibahas dan keputusan MK diabaikan.

CALS mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk segera menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Revisi UU Pilkada dianggap sebagai upaya untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengubah ambang batas suara pencalonan di pilkada dan syarat minimal usia kepala daerah.

Menurut CALS, pembahasan revisi UU Pilkada yang sedang berlangsung di Badan Legislasi (Baleg) DPR saat ini dilakukan dengan tujuan mengabaikan dan menggagalkan keputusan MK yang telah ditetapkan.

“Pengabaian tersebut akan dijalani oleh Presiden dan DPR dengan merevisi sejumlah ketentuan UU Pilkada dalam waktu singkat dan serampangan guna menganulir garis-garis batas konstitusional yang diterbitkan MK, yang direncanakan pada hari Rabu, 21 Agustus 2024,” kata CALS dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/8).

Karena itu, CALS mendesak DPR dan pemerintah untuk mematuhi putusan MK dan segera menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sesuai dengan keputusan tersebut.

Baca Juga: DPR Sepakat Ikut Putusan MA Bukan MK Soal Batas Usia, Jalan Mulus Buat Kaesang Di Pilkada 2024?

“Presiden dan DPR harus menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024,” tegas CALS.

Sebelumnya, MK telah memutuskan dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Dalam dua putusan tersebut, MK memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD, asalkan memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Selain itu, MK juga menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat penetapan calon.

(DN-Kabs)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.