DPR harus Segera Mengesahkan RUU PRT yang Terkatung-katung

oleh -0 Dilihat
DPR RUU PRT
Wakil Ketua MPR Mendesak DPR Segera Mengesahkan RUU PRT dalam Sidang Paripurna Terakhir (Foto: Media Center Nasdem)

Jakarta – Kesadaran para politisi di DPR untuk memahami dan mendukung Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi krusial di tengah upaya mendorong pembahasan dan pengesahan undang-undang yang telah dinanti selama dua dekade ini.

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menyampaikan harapannya agar RUU PPRT dapat disahkan pada sidang paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 yang akan berlangsung pada 27 September 2024 mendatang. Pernyataan ini disampaikan Lestari dalam diskusi daring bertema

“Bedah RUU PPRT: Perlindungan untuk Pemberi dan Penerima Kerja – dari Apriori ke Afirmasi DPR RI” yang diselenggarakan oleh Forum Diskusi Denpasar 12 pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Diskusi yang dimoderatori oleh jurnalis Metro TV, Indra Maulana, tersebut menghadirkan berbagai narasumber penting, termasuk Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI, Willy Aditya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Rahmat Syafaat, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi Kusman, dan Peneliti sekaligus Pendiri Institute for Ecosoc Rights, Sri Palupi. Eva Kusuma Sundari, Direktur Institute Sarinah, turut hadir sebagai penanggap.

Lestari Moerdijat, yang akrab disapa Rerie, menyoroti minimnya perhatian pimpinan DPR terhadap isu-isu yang menyangkut pekerja rumah tangga (PRT).

“Catatan tentang pekerja rumah tangga sudah banyak, tetapi seolah tidak dipedulikan oleh pimpinan DPR,” tegas Rerie. Padahal, menurutnya, RUU PPRT berbicara tentang hak asasi manusia yang fundamental. Jika berhasil disahkan menjadi undang-undang, RUU ini akan menegaskan penghargaan negara terhadap manusia sebagai makhluk Tuhan, serta menghargai setiap pekerjaan yang dilakukan manusia.

Willy Aditya menambahkan bahwa kendala legislasi dalam RUU PPRT sebenarnya lebih ringan dibandingkan dengan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sebelumnya menghadapi bias agama.

Meski demikian, hingga saat ini, pembahasan RUU PPRT belum juga masuk ke tingkat pertama di Badan Musyawarah DPR, meski sudah ada Surat Presiden yang dilayangkan sejak lama. “Kita butuh strong political will dari pimpinan, terutama Ketua DPR RI,” tegas Willy, menekankan pentingnya dukungan politik yang kuat untuk menyelesaikan pembahasan RUU ini.

Baca Juga: Ibu Pengganti Program IVF dan Negara yang Banyak Menawarkan Jasa Ini

Sementara itu, Eva Kusuma Sundari mengungkapkan bahwa kelompok yang menolak RUU PPRT saat ini sebenarnya pada awalnya mendukung RUU tersebut. Ia mengaku kesulitan dalam membangun komunikasi dengan pimpinan partai politik yang menolak RUU ini. “Semua cara lobi sudah dilakukan, mungkin hanya Tuhan yang bisa menggerakkan hati mereka,” ujar Eva dengan nada prihatin.

Dosen Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi Kusman, menyoroti adanya ketidaktahuan politik yang disebabkan oleh ketakutan terhadap kesetaraan (fear for equality) dari kelompok yang menolak RUU PPRT. Menurutnya, meski RUU PPRT masih moderat, pengesahannya penting agar semua kelas masyarakat, termasuk pemberi kerja, penyalur PRT, dan para PRT, mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

Rahmat Syafaat dari Universitas Brawijaya menambahkan bahwa kebuntuan dalam pembahasan RUU PPRT disebabkan oleh dominasi anggota DPR yang berasal dari kalangan pengusaha. Ia mengkritik pelaksanaan undang-undang terkait buruh yang masih amburadul meski sudah ada ketentuan upah layak. Menurut Rahmat, perjuangan untuk mewujudkan kesetaraan dalam hubungan pekerja dan pemberi kerja memerlukan dukungan dari gerakan masyarakat yang kuat.

RUU PPRT kini berada di persimpangan penting dalam sejarah legislatif Indonesia. Dukungan politik yang kuat, terutama dari pimpinan DPR, serta tekanan dari masyarakat sipil, menjadi kunci untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja rumah tangga diakui dan dilindungi secara hukum.

(DN-Kabs)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.