KPK Sita Aset Senilai Rp 27,4 Miliar dalam Kasus Korupsi di DJKA Kemenhub

oleh -0 Dilihat
KPK DJKA
Kasus dugaan korupsi yang Melibatkan Pejabat BTP Kelas 1 Semarang Merugikan Negara Hingga Miliaran Rupiah
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sembilan unit rumah serta enam deposito senilai total Rp 10,2 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Jakarta pada Sabtu (10/8) mengatakan penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan sejak 22 Juli hingga 2 Agustus 2024 di berbagai lokasi, termasuk Jakarta, Semarang, dan Purwokerto.

Tessa menjelaskan bahwa aset yang disita meliputi sembilan unit rumah dan tanah dengan perkiraan nilai Rp 8,685 miliar, serta enam deposito di dua bank yang totalnya mencapai Rp 10.268.065.497.

Selain itu, penyidik juga menyita empat obligasi dengan nilai masing-masing Rp 4 miliar yang menghasilkan bunga sebesar Rp 600 juta, serta obligasi senilai Rp 2,28 miliar dengan bunga Rp 300 juta.

Selain itu, uang tunai sebesar Rp 1,38 miliar turut diamankan dalam rangkaian penyitaan tersebut. Total keseluruhan aset yang disita mencapai setidaknya Rp 27.433.065.497.

Aset-aset tersebut disita dari tersangka dan pihak swasta yang terkait dengan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah, yang kini telah berubah nama menjadi BTP Kelas 1 Semarang.

Penyidik KPK masih terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian tersebut.

Beberapa tersangka dalam kasus ini telah ditahan dan menjalani proses persidangan oleh KPK. Pada 13 Juni 2024, KPK menahan tersangka baru, Yofi Oktarisza, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah.

Baca Juga: 80 Orang Lolos Tes Tertulis Calon Pimpinan Dan Calon Dewan Pengawas KPK

Penahanan ini adalah hasil pengembangan dari kasus yang melibatkan pengusaha Dion Renato Sugiarto, yang dituduh memberikan suap kepada PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dion Renato dan beberapa tersangka lainnya kini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.

Dion diketahui memiliki beberapa perusahaan yang digunakan untuk mengikuti lelang dan mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, termasuk di Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah.

Salah satu proyek yang dikerjakan oleh Dion melalui perusahaannya adalah pembangunan Jembatan BH.1458 antara Notog dan Kebasen dengan nilai proyek Rp 128,5 miliar.

(DN-Kabs)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.