Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Impor dan Perdagangan Barang Ilegal

oleh -0 Dilihat
polda
Polda Metro Jaya Berhasil Menggagalkan Perdagangan Barang Impor Ilegal yang Merugikan Negara Rp 13 Miliar. (Foto: pandi)
Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus impor barang elektronik ilegal, perdagangan barang tanpa izin edar, serta tempat produksi makanan dan minyak goreng tanpa izin di Jakarta.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka, terdiri dari enam warga negara Indonesia, satu warga negara asing asal Tiongkok, dan satu eks warga negara Nigeria yang telah menetap di Indonesia.

Barang bukti yang disita oleh penyidik Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mencakup 1.931 buah drone dan jam elektronik, 2.275 bungkus bakso, 1.997,5 liter kosmetik palsu, 540 botol minyak goreng, dan 930 produk kecantikan.

Menurut Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, para pelaku mengimpor dan memperdagangkan barang elektronik dan produk kencantikan asal Nigeria tanpa dokumen resmi dari pemerintah.

“Pertama tindak pidana mengimpor dan memperdagangkan peralatan elektronik yang tidak bersertifikat dan tidak memiliki panduan berbahasa indonesis,peralatan elektronik itu adalah drone dan jam elektronik, yang kedua kasus memperdagangkan sediaan farmasi” ungkap Hendri

Penyidik juga menemukan tempat produksi bakso yang tidak layak konsumsi, menggunakan daging dari organ dalam sapi, serta tempat produksi minyak goreng berlabel premium tanpa izin edar.

“Perkara yang terkait dengan kejahatan pangan yang pertama dugaan tindak pidana yaitu memproduksi dan mengedarkan bakso yang tidak memiliki izin edar,” lanjut hendri,

” memproduksi dan mengedarkan minyak goreng kemasan yang dipasangkan logo berinisial J dinyatakan bahwa minyak ini premium tapi ternyata setelah kita periksa minyak ini bukan bagian dari minyak premium”

Selain itu, penyidik membongkar tempat produksi kosmetik palsu yang berbahaya bagi kesehatan, dengan berbagai merek termasuk sampo, hand body, dan sabun anak.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kegiatan ilegal ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 13 miliar, sementara para pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 5,1 miliar.

AKBP Hendri Umar menjelaskan bahwa kasus ini terbagi menjadi tiga klaster: dugaan tindak pidana di bidang importasi, pangan, dan perlindungan konsumen dan kesehatan.

(DN-Pandi)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.